Mengaku Mendapatkan Wangsit, Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli Kakek-Kakek Berusia 70 dan 79 Tahun

- 21 Mei 2022, 19:47 WIB
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa pelaku tega mencabuli kakek-kakek jemaahnya sendiri karena mendapatkan wangsit
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa pelaku tega mencabuli kakek-kakek jemaahnya sendiri karena mendapatkan wangsit /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Lebih jauh diterangkannya, polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan.

Karena tak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan perbuatan cabulnya kepada anak-anak, mengingat selama ini pelaku memiliki murid ngaji anak-anak yang cukup banyak.

Baca Juga: Dugaan Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang dari Pihak Keluarga, Kabid Humas Polda Jabar Tegaskan Ini

Perbuatan tercela pelaku, kata Wirdhanto terungkap setelah salah satu keluarga korban mengetahui hal itu.

Tak terima dengan apa yang telah dilakukan pelaku, keluarga korban pun akhirnya melaporkannya ke polisi.

"Sebenarnya perbuatan menyimpang pelaku dilakukan sudah cukup lama yakni sekitar bulan Maret-Mei 2021 silam,” kata Kapolres.

Baca Juga: Personel NCT Dream Ucapkan ‘Aku Dadang’ , NCTzen Langsung Histeris. Dalam Sekejap Trending di Twitter

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Saat ini pelaku telah kami amankan,” kata Kapolres Wirdhanto Hadicaksono.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x