Lebih jauh diterangkannya, polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan.
Karena tak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan perbuatan cabulnya kepada anak-anak, mengingat selama ini pelaku memiliki murid ngaji anak-anak yang cukup banyak.
Perbuatan tercela pelaku, kata Wirdhanto terungkap setelah salah satu keluarga korban mengetahui hal itu.
Tak terima dengan apa yang telah dilakukan pelaku, keluarga korban pun akhirnya melaporkannya ke polisi.
"Sebenarnya perbuatan menyimpang pelaku dilakukan sudah cukup lama yakni sekitar bulan Maret-Mei 2021 silam,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini pelaku telah kami amankan,” kata Kapolres Wirdhanto Hadicaksono.***