Sedikit banyaknya, kerja sama yang dijalin kedua belah pihak akan sangat mempengaruhi upaya penegakan hukum akibat berkurangnya ketegasan pihak penegak hukum karena adanya ikatan kerja sama.
"Syukur-syukur jika setelah dilakukannya kerja sama, pihak Kejaksaan bisa benar-benar netral, tak merasa risih menangani kasus-kasus yang melibatkan Kades.
Namun akan sangat celaka jika justru malah terjadi persekongkolan antara Kades dengan pihak Kejaksaan yang tentu akan sangat mempengaruhi prose penegakan hukum yang ujung-ujungnya malah kian banyak kades yang melakukan pelanggaran hukum," ucap Gandi.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Makar, Tiga Jenderal NII Divonis Hakim Pengadilan Negeri Garut
Lebih jauh Gandi membeberkan indikasi adanya persekongkolan akan semakin menguat ketika para Kades diwajibkan mengeluarkan biaya. Secara tidak langsung, para Kades diperintahkan untuk menyisihkan anggaran dana desa untuk diberikan ke pihak Kejaksaan dengan dalih untuk biaya MoU.
Masih menurut Gandi, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi lapangan guna mendapatkan bukti-bukti ada atau tidaknya pungutan uang kepada para kepala desa untuk kegiatan MoU tersebut.
"Baru sebatas selentingan yang menyebutkan ada biaya yang harus dikeluarkan para kepala desa untuk program MoU ini. Untuk memastikannya, kami akan melakukan investigasi langsung di lapangan," katanya.
Baca Juga: Partai Bulan Bintang Targetkan di Garut Peroleh Kursi Legislatif
Sebagaimana diberitkan sebelumnya, para kades di Kabupaten Garut saat ini tengah menjajaki kerjasama (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Pembahasan terkait adanya MoU ini telah dilaksanakan di aula Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Jumat, 24 Juni 2022 dengan dihadiri Kepala DPMPD, Wawan Nurdin, sdejumlah perwakilan kades, dan pihak Kejari Garut termasuk Kajari, Neva Sari Susanti.