Polisi langsung mengamankan barang bukti dari penggerebekan tersebut.
Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 5 karung mie yang memiliki berat masing-masing 250 kilo, 5 karung formalin, peralatan masak, hingga bahan baku pembuatan mie.
Pemilik pabrik tersebut kini sudah diamankan oleh polisi. Dia dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Tersangka tersebut terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.***