Polisi Menggerebek Pabrik Mie Berformalin di Kabupaten Bandung. Pemilik Pabrik Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 30 Juni 2022, 06:21 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo memperlihatkan barang bukti berupa mie berformalin dari sebuah pabrik mie di Kabupaten Bandung. Pemilik pabrik ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 29 Juni 2022.*
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo memperlihatkan barang bukti berupa mie berformalin dari sebuah pabrik mie di Kabupaten Bandung. Pemilik pabrik ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 29 Juni 2022.* /PRFMNEWS.ID/Budi Satria/

Polisi langsung mengamankan barang bukti dari penggerebekan tersebut.

Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 5 karung mie yang memiliki berat masing-masing 250 kilo, 5 karung formalin, peralatan masak, hingga bahan baku pembuatan mie.

Baca Juga: Empat ASN Garut dan Satu Rekanan Divonis Bersalah Dalam Kasus Maling Uang Rakyat Pengadaan Sapi Perah

Pemilik pabrik tersebut kini sudah diamankan oleh polisi. Dia dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Tersangka tersebut terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x