Polisi Menggerebek Pabrik Mie Berformalin di Kabupaten Bandung. Pemilik Pabrik Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 30 Juni 2022, 06:21 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo memperlihatkan barang bukti berupa mie berformalin dari sebuah pabrik mie di Kabupaten Bandung. Pemilik pabrik ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 29 Juni 2022.*
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo memperlihatkan barang bukti berupa mie berformalin dari sebuah pabrik mie di Kabupaten Bandung. Pemilik pabrik ditetapkan sebagai tersangka, Rabu, 29 Juni 2022.* /PRFMNEWS.ID/Budi Satria/

KABAR PRIANGAN - Pabrik mie berformalin di Kabupaten Bandung digerebek polisi. Sebanyak 14 orang diamankan polisi, termasuk satu orang berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka.

Pabrik mie tersebut terletak di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Pabrik mie berformalin tersebut diketahui sudah beroperasi selama empat tahun lalu.

Baca Juga: Jembatan Pasir Ipis Cibeureum Kota Tasikmalaya Ambles, Mobil Kini Tak Bisa Melintas

"Pada hari ini kami dari Polresta Bandung telah mengungkap kasus oleh pabrik yang memproduksi mi yang mengandung formalin, yang telah diproduksi selama kurang lebih 4 tahun. Namun hari ini bisa kita ungkap," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, dikutip kabar-priangan.com dari arahkata.pikiran-rakyat.com, Rabu 29 Juni 2022,

Kusworo menjelaskan penggerebegan pabrik mie berformalin itu bermula dari adanya informasi masyarakat. Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan.

"Kemudian kita menyelidiki selama satu bulan. Dari sini kita mengamankan 13 saksi dan satu tersangka," ujar Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Aturan Pembelian BBM Pertalite dan Solar Mesti Pakai Aplikasi, Awak Angkum di Ciamis Merasa Jadi 'Riweuh'

Dari penyelidikan itu, polisi memastikan adanya pembuatan mie berformalin dari pabrik itu. Polisi mengamankan 14 orang dan satu orang berinisial Y ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi langsung mengamankan barang bukti dari penggerebekan tersebut.

Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 5 karung mie yang memiliki berat masing-masing 250 kilo, 5 karung formalin, peralatan masak, hingga bahan baku pembuatan mie.

Baca Juga: Empat ASN Garut dan Satu Rekanan Divonis Bersalah Dalam Kasus Maling Uang Rakyat Pengadaan Sapi Perah

Pemilik pabrik tersebut kini sudah diamankan oleh polisi. Dia dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Tersangka tersebut terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x