Namun, Kahatex juga masih punya hati tidak serta merta tidak merumahkan semua karyawan, melainkan dipertimbangkan berdasarkan kinerja karyawan kontrak mulai absensi, sikap dengan atasan, dan loyalitas kepada perusahaan.
Baca Juga: BPN Sumedang Sesalkan Aksi Berlebihan LSM Saat Audensi Pengadaan Tanah untuk Tol Cisumdawu
"Kahatex bukan perusahaan yang seenaknya melakukan sesuatu tanpa berpikir, kita tetap memikirkan dampak sosialnya, persoalan lingkungannya," katanya.
"Karyawan Kahatex ini kan ada banyak masyarakat yang menopang hidupnya di Kahatex. Makanya, kita tetap jaga hubungan baik dengan desa, dengan masyarakat, dengan tokoh masyarakat," katanya lagi
Oleh karenanya, kata dia,b mulai dari bulan Agustus 2022, karyawan yang habis masa kontraknya totalnya ada 632 orang. Dari jumlah 632 orang itu tidak langsung diputus kontraknya, hanya 60 orang yang dengan sangat terpaksa kita putus kontraknya.
Baca Juga: Berpotensi Raup Ratusan Juta, Petani Sukajadi Sumedang Garap Ratusan Hektar Lahan Non Produktif
"Bukan PHK ya, dari jumlah 60 Karyawan kontrak semuanya yang habis masa kontraknya semua hak-haknya dipenuhi," ungkapya.***