Baca Juga: Diteror OTK, Undang Warga Garut yang Rumahnya Dirobohkan Rentenir Dijaga Santri
Indikasi pemotongannya dengan pengambilan uang bantuan tersebut dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah atas kuasa siswa.
Pemotongan dilakukan dengan memanfaatkan situasi pandemi covid-19, dimana pihak bank tidak melayani pencairan uang secara berkerumun karena dalam kondisi Pandemi Covid-19.
Dengan kondisi ini, maka pencairan dana PIP bagi para siswa ini dikuasakan ke pihak sekolah dan siswa tahu beres menerima uang saja dari pihak sekolah.***