Disebutkannya, sebelumnya pada Sabtu, 12 November 2022, pihaknya juga telah melepasliarkan dua ekor elang alap jambul bernama Ono dan Ani. Sejak berdiri di 2014 silam hingga saat ini, PKEK telah menerima 215 ekor elang berbagai jenis untuk direhabilitasi.
Ratusan ekor elang ini dijelaskannya merupakan hasil penyerahan BBKSDA dan masyarakat. Sejak saat itu juga, PKEK sudah melepasliarkan sebanyak 112 ekor elang ke alam liar.
Elang yang dilepasliarkan termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018.
Baca Juga: Pengacara Rohimah Pertanyakan Janji Pemkab Garut Terkait Bantuan Biaya Hidup
Lebih jauh Zaini juga menjelaskan upaya lain untuk menjaga ekosistem di kawasan tersebut juga dilaksanakan dengan program penanaman 110 pohon***