Wirdhanto menyampaikan, sebelumnya pelaku J memang sudah mengetahui jika kedua korban menginginkan anaknya masuk ke Akpol.
Baca Juga: Pusat Konservasi Elang Kamojang Garut Lepasliarkan Mona dan Bebi, Setelah 4 Tahun Direhabilitasi
Hal ini dimanfaatkannya dengan mendatangi korban kemudian membujuknya agar percaya kepada dirinya jika dirinya bisa menolong untuk mewujudkan keinginan mereka.
"Selama sekitar satu tahun yakni mulai Oktober 2021 hingga Agustus 2022, kedua korban terus memberikan uang kepada pelaku J dan CB. Hingga total uang yang telah mereka berikan kepada pelakuencapai Rp4,7 miliar," katanya.
Kapolres juga menerangkan, untuk lebih meyakinkan korban, pelaku membawa kedua anak korban ke wilayah Semarang, Jawa Tengah. Di sana kedua anak dari korban kemudian ditampung di sebuah tempat kost-kostan bahkan diberikan semacam bimbingan.
Baca Juga: Penanganan Banjir di Sejumlah Titik Ruas Jalan di Garut Belum Maksimal, Hujan Pasti Tergenang Air
Tak hanya itu, Wirdhanto juga mengarahkan agar kedua anak korban memberitahu kepada orang tuanya jika mereka tengah menjalani bimbingan di Lemdik Akpol.
Selain itu, mereka juga sengaja membuat kartu yang membuktikan seolah-olah mereka telah mendaftarkan kedua anak tersebut ke Akpol dan kartu tersebut mereka kirimkan ke orang tua korban melalui aplikasi WhatApp.
Diungkapkan Wirdhanto, kecurigaan kedua korban muncul manakala anak mereka ternyata tidak masuk dalam daftar nama siswa yang masuk Akpol tahun 2022. Sejak saat itu mereka yakin kalau mereka telah menjadi korban penipuan.
Baca Juga: Hebat! Bupati Garut jadi Pembicara di Agenda W20, Rangkaian KTT G20 di Nusa Dua Bali