Terobsesi Masuk Akpol, Dua Warga Garut jadi Korban Penipuan Senilai Rp4,7 Miliar

- 16 November 2022, 19:04 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi, menunjukan barang bukti dari kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp4,7 miliar.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi, menunjukan barang bukti dari kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp4,7 miliar. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

"Kedua pelaku selama ini memang tidak pernah mendaftarkan kedua anak korban ke Akpol. Adapun kartu tes yang mereka tunjukan ke orang tua korban, itu kartu tes palsu yang mereka buat sendiri," ucap Wirdhanto. 

Masih menurut Wirdhanto, korban sudah meminta agar pelaku mengembalikan uang yang telah mereka berikan. Namun permintaan itu tidak diindahkan oleh para pelaku sehingga mereka mencari keberadaan pelaku dan kemudian ditemukan di kawasan Purbalingga, Jawa Tengah. 

Korban pun langsung mengangkat kedua pelaku dan kemudian menyerahkannya ke polisi setempat. Namun karena kejadian penipuan berada di wilayah Garut, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Garut.

Baca Juga: Maling Gasak Peralatan Elektronik di SDN 2 Karangpawitan Garut

Lebih jauh dituturkan Wirdhanto, dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui jika aksi penipuan yang dilakukan J dan CB bukan hanya dilakukan terhadap dua warga Garut. Mereka juga telah melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama terhadap salah satu warga Bandung. 

"Hasil pemeriksaan juga terungkap jika uang hasil penipuan sebagian mereka gunakan untuk membiayai kost-an serta mendaftarkan anak korban ke tempat bimbingan di Semarang. Namun sebagian besar mereka gunakan untuk membeli kebutuhan pribadi mereka mulai membeli sejumlah aset, barang-barang, bahkan juga untuk judi dan prostitusi," katanya. 

Kapolres pun menjelaskan, dari tersangka CB petugas berhasil menyita 1 sertifikat tanah di Purbalingga Jawa Tengah, kendaraan bermotor, serta sejumlah uang. 

Baca Juga: Wabup Garut: Kenduri Pangan Lokal Atasi Krisis Pangan di Masa Depan

Sedangkan dari tersangka J, berhasil diamankan sebuah bangunan rumah di daerah Margalaksana Cilawu, sejumlah HP, sejumlah peralatan rumah tangga, serta sejumlah rekening pribadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah