Kasus Pemotongan Dana Hibah Bansos APBD Jabar 2020 Kabupaten Tasikmalaya, 2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

- 22 Desember 2022, 20:13 WIB
Dua tersangka kasus pemotongan dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat 2022 terhadap ratusan yayasan dan lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 22 Desember 2022.*
Dua tersangka kasus pemotongan dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat 2022 terhadap ratusan yayasan dan lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 22 Desember 2022.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Setelah terkatung-katung selama hampir dua tahun lamanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya menetapkan dua orang tersangka pada kasus pemotongan dana hibah bantuan sosial yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 pada ratusan yayasan dan lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 22 Desember 2022.

Kasus yang populer pada awal Februari 2021 dengan sebutan Kasus Subarkah ini, akhirnya menetapkan tersangka RN alias AS alias Subarkah yang bertindak sebagai pemotong atau penarik uang pemotongan bantuan dari penerima bantuan, serta AJI alias HI yang merupakan pengepul uang hasil pemotongan.

"Hari ini kami telah menahan dua tersangka tindakan pidana pemotongan dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 terhadap 50 badan, lembaga organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," kata Kepala Kejari Kabupaten (Kajari) Tasikmalaya , Ramadiyagus SH, MH.

Baca Juga: Di Balik Antusias Hari Ibu, Nestapa bagi Penghuni Panti Jompo Welas Asih Tasikmalaya...

Setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis 22 Desember 2022 pagi itu, kedua tersangka pun sore harinya sekira pukul 16.00 WIB ditahan dengan langsung digiring oleh petugas kejaksaan mobil tahanan.

Mereka berdua ditahan secara terpisah yakni sebagai tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya dan Lapas Kelas IIB Garut.

Diterangkan Ramadiyagus, dalam kasus pemotongan dana hibah tahun 2020 itu kerugian negara yang ditimbulkan melalui perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari kedua tersangka yakni sebesar Rp 7.536.500.000.

Baca Juga: MUI Garut Ungkap Keberadaan Tokoh Sentral Teroris Berada di Wilayah Ini

Kedua tersangka berperan sebagai pemotong dana hibah yakni tersangka RN alias Subarkah, kemudian uang tersebut diserahkan kepada tersangka AJI alias HI. Keduanya diketahui sebagai warga Kabupaten Garut.

Ramadiyagus mengatakan, untuk sementara uang hasil pemotongan dana hibah tersebut masih bermuara pada kedua tersangka. Tetapi apakah ada aliran dana ke pihak lainnya, ia mengaku akan terus mengembangkan kasus tersebut.

"Untuk aliran dana kepada pihak lainnya akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru pada kasus ini sesuai dengan perkembangan persidangan nanti," kata Ramadiyagus.

Baca Juga: Aplikasi Shopee Diduga Alami Gangguan, Pengguna Diminta Lakukan Ini

Diketahui, total yayasan dan lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya yang menerima aliran bantuan dana hibah bansos APBD Provinsi Jawa Barat 2020 ini totalnya sebanyak 231 lembaga. Paling banyak, sebanyak 223 lembaga diantaranya berada di Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu, kuasa hukum salah satu tersangka, Evan Saeful Rohman, mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan pada Senin 19 Desember 2022, terkait pemanggilan pertama pada kliennya.

Tetapi kala itu, kliennya tidak bisa hadir sehingga pada Kamis 22 Desember 2022 ini merupakan pemanggilan keduanya. "Pada pemanggilan pertama, klien kami tidak bisa datang karena harus menyelesaikan beberapa ikatan pekerjaan," kata Evan.

Baca Juga: Bank BJB dan TNI AD Resmikan Sarana Prasarana Olahraga di Kabupaten Pangandaran

Maka pada pemanggilan kedua, lanjut Evan, kliennya diberi tenggat waktu sampai hari ini dan yang bersangkutan pun memenuhi panggilan tersebut.

Namun ia cukup terkejut manakala klien-nya itu langsung ditetapkan sebagai tersangka, meskipun ia mengaku pihaknya tetap menghormati hukum dan mengikuti apa yang sesuai menjadi keputusan kejaksaan.

Evan menjelaskan, dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang pihaknya terima, kliennya sebagai kurir di lapangan dan menerima uang dari yayasan atau lembaga penerima bantuan hibah. 

Baca Juga: Jelang  Nataru, 2400 Botol Miras Dimusnahkan di Mapolres Sumedang

Tetapi hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui secara pasti berapa nominal uang dan aliran uang tersebut mengalir ke mana. "Sebab klien kami hanya disuruh mengambil dan diserahkan kembali ke pelaku AJI alias HI, yang saat ini keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan kejaksaan," ujar dia.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya akan terus berupaya menguatkan bukti bahwa kliennya hanya menerima saja dan tidak mengetahui nominal uang terdebut.

"Itu kami sudah siapkan sejumlah bukti untuk persidangan. Namun karena ini hibah bansos dari APBD Provinsi Jawa Barat, seharusnya ada juga pejabat Provinsi Jawa Barat yang kena, baik legislatif atau eksekutif," kata Evan.*



Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x