Setelah Didemo Berkali-kali, Akhirnya PT APL Banjar Batalkan PHK Puluhan Karyawan, Senin Ini Bekerja Lagi

- 8 Januari 2023, 22:15 WIB
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar Hj Dewi Fartika.*
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar Hj Dewi Fartika.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

"Dampak resesi selama ini berpengaruh terhadap omset dengan besaran mencapai 50 persenan. Diharapkan situasi kembali pulih tanpa PHK. Kemudian, perusahaan kembali maju," ucapnya.

Di tempat terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar H Sunarto melalui Kabid Hubungan Industrial, Hj Dewi Fartika, mengatakan, sampai Minggu 9 Januari 2023) sore, pihak perusahaan belum menginformasikan kepada Disnaker Banjar secara resmi karyawan yang di PHK itu bekerja kembali.

Baca Juga: Setelah Ditekuk Dejan FC Kini Posisi PSGC Ciamis di Ujung Tanduk, Ini Klasemen Sementara Grup E

"Kerja atau tidaknya kembali karyawan yang di PHK itu, belum ada informasi ke Disnaker Kota Banjar," ucap Dewi.

Adapun aturan terhadap karyawan yang di-PHK, sambung Dewi, perusahaan diwajibkan membayar pesangon dengan ketentuan berdasarkan masa kerja pegawai. Hal ini diatur sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021, dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Karyawan yang di-PHK, selain wajib diberi pesangon juga diharuskan ditambah uang penghargaan minimal masa kerja tiga tahun," ucapnya.

Baca Juga: Petugas Gabungan di Garut Amankan Satu Unit Mobil Pembawa Miras

Selain aturan itu, karyawan yang di PHH diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Diketahui, Perppu ini ditetapkan 30 Desember 2022 sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Hal itu berdasarkan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x