Setelah Didemo Berkali-kali, Akhirnya PT APL Banjar Batalkan PHK Puluhan Karyawan, Senin Ini Bekerja Lagi

- 8 Januari 2023, 22:15 WIB
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar Hj Dewi Fartika.*
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Banjar Hj Dewi Fartika.* /kabar-priangan.com/Istimewa/

Baca Juga: Di Garut Ada Pasar Bahagia, Yang Belanja Cukup Bayar Dengan Doa

Adapun rincian besaran pesangon disesuaikan masa kerja. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon korban PHK:

• Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah

• Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah

• Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah

Baca Juga: Lomba Ngurek di Pagerageung Tasikmalaya Meriah, Bupati: Hargai Bangsa Sendiri, Jangan Lupa Jati Diri Kasundaan

• Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah

• Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah

• Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah

Baca Juga: Garut jadi Tuan Rumah Peringatan HAB ke 77 tingkat Jabar

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x