Adapun ribuan tablet psikotropika dan OKT yang rencana peerdarannya berhasil digagalkan itu terdiri dari berbagai jenis, di antaranya alprazolam, tramadol, diazepam, dan lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU Narkotika dan Psikotropika Nomor 35 Tahun 2009 Juncto pasal 83 UU No 5 tahun Tahun 1997 dengan ancaman hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Jimmy Ridwan Sihite, menambahkan, selain mengungkap dan menggagalkan rencana peredaran puluhan ribu psikotropika dan OKT, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus peredaran jamu yang mengandung bahan kimia obat.
Baca Juga: Kadisdik Garut Imbau Jajarannya Ingatkan Dampak Bahaya Permainan Lato lato
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamnakan pelaku berinisial SM (31), warga Kecamatan Samarang, Garut.
"Kami mengamankan SM karena toko miliknya yang berlokasi di kawasan Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, tak memiliki izin edar dari BPOM.
Hasil pemeriksaan yang kami lakukan, ternyata jamu yang ia jual mengandung bahan kimia obat cukup berbahaya dan juga tak memiliki izin edar dari BPOM," ucap Jimmy.
Baca Juga: Polisi Amankan 17 Orang Berandalan Motor di Garut yang Ugal-ugalan dan Viral di Medsos
Menurutnya, jika jamu tersebut dikonsumsi, bisa membahayakan bahkan bisa menyebabkan kematian. Hal ini akibat bahan kimia obat yang terkandung di dalamnya.
Lebih jauh Jimmy menerangkan, hasil pemeriksaan menyatakan jika tersangka SM telah berjualan jamu berbahan kimia obat ini selama 2 tahun.