Satnarkoba Polres Garut Gagalkan Peredaran Obat Psikotropika Senilai Rp1 M

- 12 Januari 2023, 19:40 WIB
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggora didampingi Kasat Narkoba AKP Jimmy Ridwan Sihite, memperlihatkan barang bukti berupa obat-obatan psikotropika  dan OKT yang berhasil digagalkan diedarkan di wilayah Garut.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggora didampingi Kasat Narkoba AKP Jimmy Ridwan Sihite, memperlihatkan barang bukti berupa obat-obatan psikotropika dan OKT yang berhasil digagalkan diedarkan di wilayah Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Dari hasil jualan jamu ini, tersangka SM bisa meraup keuntungan paling kecil mencapai Rp3 juta per bulannya. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Garut Jawa Barat yang Lagi Hits dan Populer, Nomor 3 Viral di TikTok

Selain tersangka SM, tambah Jimmy, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan botol jamu cair berbagai merk, ratusan bungkus 

jamu serbuk berbagai merk, hingga ribuan butir jamu tablet. Tersangka SM dijerat dengan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah