Dari hasil jualan jamu ini, tersangka SM bisa meraup keuntungan paling kecil mencapai Rp3 juta per bulannya.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Garut Jawa Barat yang Lagi Hits dan Populer, Nomor 3 Viral di TikTok
Selain tersangka SM, tambah Jimmy, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan botol jamu cair berbagai merk, ratusan bungkus
jamu serbuk berbagai merk, hingga ribuan butir jamu tablet. Tersangka SM dijerat dengan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman antara 15 hingga 20 tahun penjara.***