Pascamelaporkan Sekwan DPRD Garut, Pelapor Dimintai Keterangan Pihak Kepolisian

- 25 Januari 2023, 22:18 WIB
Pemerhati kebijkaan publik, Asep Muhidin memperlihatkan berkas yang dijadikan salah satu bahan laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sekwan Garut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
Pemerhati kebijkaan publik, Asep Muhidin memperlihatkan berkas yang dijadikan salah satu bahan laporan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sekwan Garut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Garut langsung menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Garut.

Pihak pelaporpun telah dipanggil dan dimintai ketarangannya oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Garut.

"Alhamdulillah, respon pihak Polres Garut dalam menindaklanjuti laporan yang kami berikan terbilang cepat. Hari Minggu, 22 januari 2023 kemarin saya telah diperiksa atau dimintai keterangan kaitan dengan laporan yang telah saya berikan," kata pemerhati kebijakan publik yang melaporkan Sekwan Garut ke polisi, Asep Muhidin, Rabu, 25 Januari 2023.

Baca Juga: Hanya Hubungan Bisnis, Keluarga Bantah Siti Asal Garut Telah Dinikahi Wowon

Disebutkannya, sebelumnya dirinya telah mendapatkan surat resmi terkait informasi penanganan laporan yang saya berikan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah di Sekretariat DPRD Garut tahun anggaran 2021 sebesar Rp300 juta lebih. 

Kemudian dirinya juga mendapatkan undangan dari pihak penyidik untuk datang ke Polres Garut pada Sabtu, 9 Januari 2023 untuk dimintai keterangan.

Namun imbuh Asep, dikarenakan hari Sabtu ada kepentingan yang tak bisa ditinggalkan, maka dirinya mengajukan pemunduran jadwal pemeriksaan menjadi hari Minggu dan hal itu disetujui pihak penyidik.

Baca Juga: Murah Meriah! Inilah 5 Rekomendasi Kuliner Legend di Garut, Ada Bakso, Kue Balok, Surabi, hingga Makanan Khas

Akhirnya, hari Minggu kemarin, dirinya pun telah dimintai keterangan secara resmi oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Garut kaitan dengan laporan yang diberikannya.

Menurut Asep, saat itu ada 15 pertanyaan yang diberikan pihak penyidik terhdap dirinya dan semuanya sudah dijawabnya. Tak menutup kemungkinan ke depannya dirinya akan kembali dimintai keterangan mengingat saat ini baru tahap pemeriksaan awal yang dilakukan pihak penyidik dan dirinya siap untuk dipanggilembali kapanpun.   

Asep mengungkapkan, ia melaporkan Sekwan DPRD Garut, DM atas tuduhan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah. 

Baca Juga: Wisata Taman Satwa Cikembulan Garut Semakin Berkembang, Jumlah Pengunjung Fantastis

Dari hasil penelusuran yang telah dilakukannya, ada dana biaya operasional (BOP) anggota DPRD Garut atau unsur pimpinan yang dicairkan, tetapi malah dipakai untuk membeli hewan kurban yang tentunya diluar kegiatan sebagai anggota DPRD. 

"Seharusnya uang tersebut digunakan untuk kegiatan yang ada kaitannya dengan kedinasan, bukan yang sifatnya pribadi seperti membeli hewan kurban. Jadi enak donk kalau anggota DPRD mau kurban tinggal pakai uang rakyat yang dikelola oleh Setwan," ucapnya.

Dia menyatakan, anggota DPRD memang memiliki hak sebagaimana diatur Pasal 178 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir kali diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Tim Polda Metro Jaya Lakukan Ekshumasi Jasad Korban Pembunuhan Wowon Cs di Garut

Dalam undang-undng itu disebutkan “Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah”.

Namun hal ini tidak berarti mereka bisa serta merta atau semaunya menggunakan uang rakyat yang dipercayakan pengelolaannya kepada pejabat.

Lalu pada Pasal 22 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tambah Asep, mengatur batasan penggunaan dana operasional. Di pasal tersebut disebutkan “Dana operasional pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/ atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas”.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner Saung Lesehan di Garut, Lengkap dengan Sajian Khas Sunda yang Akan Manjakan Lidah!

"Jadi cukup jelas ditegaskan Pasal 22 ayat (6) PP 18 Tahun 2017 tersebut dilarang menggunakan dana operasional selain untuk kegiatan sebagai anggota DPRD, bukan untuk membeli hewan kurban apalagi dipakai silaturahmi pribadi, kelompok dan/atau golongannya," ujar Asep. 

Ditandaskan Asep, dirinya mendorong APH dalam hal ini Polres Garut untuk dapat juga dengan segera memeriksa anggota dan pimpinan DPRD, jangan hanya jajaran Sekertariat DPRD saja yang diperiksa. Untuk memastikan laporannya ditangani dengan serius, ia pun berjanji untuk terus memantau progres perkembangannya.

Karena, imbuh Asep, Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sidang mengatur hak-hak pelapor, bila diperlukan bisa saja dengan upaya praperadilan.

Baca Juga: Masjid Jami di Leles Garut Hangus Dibakar oleh ODGJ

Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Garut terkait penanganan laporan yang diberikan pemerhati kebijakan publik atas tuduhan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sekwan DPRD Garut.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah