Pemodal Penyuntik LPG Bersubsidi di Banjar dan Ciamis Diburu, Begini Modus Penyulingan Untung Rp13,7 Juta/Hari

- 9 April 2023, 23:32 WIB
Reka adegan penyulingan atau suntik LPG bersubsidi 3 kg ke tabung LPG 12 Kg  di gudang penyulingan di Dusun Sindangtawang RT 01 RW 1 Desa Sindanghayu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, Kamis 6 April 2023.*/kabar-priangan.com/D. Iwan
Reka adegan penyulingan atau suntik LPG bersubsidi 3 kg ke tabung LPG 12 Kg di gudang penyulingan di Dusun Sindangtawang RT 01 RW 1 Desa Sindanghayu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, Kamis 6 April 2023.*/kabar-priangan.com/D. Iwan /

Baca Juga: Ojol Warga Tasikmalaya Luka-luka Diduga Jadi Korban Pelemparan Batu di Ciamis, Ini Komentar Kapolsek Cikoneng

Cara Penyulingan Raih Untung Besar 

Menurut keterangan Tersangka AS,  proses penyulingan itu dilakukan cara memindahkan isi LPG 3 Kg dari 4 tabung LPG 3 Kg dipindahkan ke satu tabung gas 12 Kg. Caranya, tabung isi LPG 3 kg di atas tabung kosong ukuran 12 Kg. Pemindahan isi gas itu, melalui dialirkan menggunaka alat penyuntikan itu. 

Menurut AS, supaya isi LPG 3 Kg mudah pindah dan tetap dingin, saat itu proses pemindahan tabung gasnya ditempeli es balok. "Saat tabung melon bunyi berdesis, itu tanda isi tabung 3 Kg sudah kosong. Setelah itu, diganti tabung isi 3 Kg yang baru lagi sampai 4 tabung LPG 3 Kg ," ucapnya 

Diketahui, harga gas 12 Kg yang berlaku dipasaran sekarang ini sebesar Rp 220.000. Artinya, dari setiap tabung 12 Kg, keuntungan yang diperoleh YAN selaku pemilik Gas yang DPO itu mencapai  sebesar Rp. 144.000. 

Baca Juga: Dediesputra Siregar Hadirkan Presiden Penyair Indonesia di Tasikmalaya Lewat Solo Performance Lecture

Setelah dikurangi biaya penyulingan Rp 7000 per tabung 12 kg, maka keuntungannya mencapai Rp 137.000 per tabung 12 Kg. "Jika saja sehari berhasil mengisi tabung 12 kg sebanyak 100 tabung, keuntungannya itu bisa mencapai Rp 13.700.000 per hari l," ucapnya. 

Menurut Kasat Reskrim Banjar, AKP Ali Jupri, kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan, niaga bahan bakar LPG bersubsidi pemerintah. Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. "Tersangka terancam hukuman  penjara maksimal 6 tahun," ucap Ali.***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah