Pemodal Penyuntik LPG Bersubsidi di Banjar dan Ciamis Diburu, Begini Modus Penyulingan Untung Rp13,7 Juta/Hari

- 9 April 2023, 23:32 WIB
Reka adegan penyulingan atau suntik LPG bersubsidi 3 kg ke tabung LPG 12 Kg  di gudang penyulingan di Dusun Sindangtawang RT 01 RW 1 Desa Sindanghayu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, Kamis 6 April 2023.*/kabar-priangan.com/D. Iwan
Reka adegan penyulingan atau suntik LPG bersubsidi 3 kg ke tabung LPG 12 Kg di gudang penyulingan di Dusun Sindangtawang RT 01 RW 1 Desa Sindanghayu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, Kamis 6 April 2023.*/kabar-priangan.com/D. Iwan /

KABAR PRIANGAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar masih terus melakukan pemburuan seorang daftar pencarian orang (DPO) atau buronan berinisial YAN yang diduga praktik sebagai pemodal penyulingan atau suntik tabung LPG 3 kg subsidi pemerintah ke tabung LPG non subsidi 5,5 kg dan 12 kg di Kota Banjar dan Banjarsari Kabupaten Ciamis.

Sebelumnya,  dua terduga berhasil ditangkap Polres Banjar yaitu, YAS (38), warga Lingkungan Sumanding Wetan, Kelurahan Mekarsari Kecamatan/Kota Banjar. YAS ini berperan sebagai pengangkut sas LPG 3 Kg yang dibeli dari Pangkalan  Edi Sutardi yang beralamat di Jalan Muhamad Hamim Kelurahan Mekarsari, Kecamatan/Kota Banjar. 

Sementara terduga AS (29), buruh harian lepas warga Desa Cimuncar, Desa Cibeber Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya ini, berperan sebagai lekerja penyulingan LPG 3 Kg yang dkirimkan YAS. 

Baca Juga: Desa Taraju Kabupaten Tasikmalaya Bisa Diajukan Menjadi Salah Satu Desa Wisata Terbaik Dunia ke ke UNWTO

"Perkara dugaan penyulingan LPG bersubsidi ini masih didalami dan pengembangan sekarang ini. Terkait YAN yang diduga sebagai pemodal penyulingan itu, ia melarikan diri dari rumah kontrakannya di Banjar. Untuk itu, kami terus melakukan pencarian dan diharapkan masyarakat yang menemukan orang tersebut melaporkannya kepada Polres Banjar," ucap Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri, Minggu 9 April 2023. 

Sebelumnya di tempat terpisah, Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri saat konferensi pers di sekitar gudang penyulingan di Dusun Sindangtawang RT 01 RW 1 Desa Sindanghayu kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, Kamis 6 April 2023, mengatakan, pengungkapan kasus di Banjarsari ini merupakan pengembangan praktik penyulingan di Kota Banjar. 

"Praktik penyulingan di Banjarsari ini,  awalnya sering dilakukan di wilayah Kota Banjar dan terindikasi berpindah-pindah sejak 30 Januari 2023," ucap Kapolres Bayu. 

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Sholat Lima Waktu Tanggal 19 Ramadhan 2023 untuk Wilayah Bandung Raya dan Sekitarnya

Dijelaskan Bayu, praktik penyulingan itu diawali YAS mengambil LPG 3 Kg dari Pangkalan Edi Sutardi dan Agen Bagiz yang beralamat di Kota Banjar. Selanjutnya, dijual kepada YAN untuk dilakukan penyulingan di daerah Sumanding Wetan Kecamatan Banjar Kota Banjar. Di lokasi Banjar ini sudah berjalan 9  kali pengiriman dan penyulingan 

Kemudian, YAS mengambil dari Agen Bagiz lagi dan dijual kepada YAN untuk dilakukan penyulingan di daerah Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Ini  sudah berjalan 2 kali pengiriman dan penyulingan 

Selain itu, YAS juga mengambil dari Agen Bagiz, Pangkalan Edi Sutardi, Pangkalan Ojo yang beralamat di Kota Banjar dan dijual kepada YAN untuk diakukan penyulingan di daerah Sindanghayu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis. Ini sudah berjalan 3 kali pengiriman dan penyulingan. Sehingga jika ditotalkan sampai terungkap di Banjarsari,  sebanyak 14 pengiriman dan penyulingan. 

Baca Juga: Jelang Lebaran 1444 H, Kiri-Kanan Jembatan Wiradinata Rangga Jipang Pangandaran Bakal Dipasang Patung Marlin

Salah seorang tersangka YAS mengakui, hari Rabu, 5 April 2023 telah membeli gas LPG 3 Kg sebanyak 150 tabung isi dari Agen Bagiz dengan harga Rp 16.000 per tabung dan gas Lpg 3 Kg sebanyak 180 tabung isi dari Pangkalan Edi Sutardi dengan harga Rp. 16.000 per tabung. Hasil pembelian tersebut di jual ke wilayah Dusun Sindangtawang RT 01 RW 1 Desa Sindanghayu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis sebesar Rp 19.000 per tabung. 

Dijualnya gas LPG 3 Kg ini untuk dipindahkan dengan cara menyuling ke tabung Gas ukuran 12 Kg dengan target meraih keuntungan besar. Saat diperiksa Penyidik, Tersangka YAS mengakui, dirinya meraih keuntungan dari pengiriman dan penjualan itu sebesar Rp. 3.000  per tabung. Pada kesempatan itu, tersangka YAS mengakui, dari setiap melakukan pengangkutan, membawa gas LPG 3Kg minimal 100 tabung. 

Menurut pengakuan tersangka AS,  penyulingan yang  ini dilakukan dirinya sendiri, sebagai karyawan dari YAN yang berstatus DPO Polres Banjar. "Upah dari penyulingan itu, sebesar Rp7.000 per tabung hasil sulingan," ucap AS dimintai keterangan oleh Penyidik.

Baca Juga: Ojol Warga Tasikmalaya Luka-luka Diduga Jadi Korban Pelemparan Batu di Ciamis, Ini Komentar Kapolsek Cikoneng

Cara Penyulingan Raih Untung Besar 

Menurut keterangan Tersangka AS,  proses penyulingan itu dilakukan cara memindahkan isi LPG 3 Kg dari 4 tabung LPG 3 Kg dipindahkan ke satu tabung gas 12 Kg. Caranya, tabung isi LPG 3 kg di atas tabung kosong ukuran 12 Kg. Pemindahan isi gas itu, melalui dialirkan menggunaka alat penyuntikan itu. 

Menurut AS, supaya isi LPG 3 Kg mudah pindah dan tetap dingin, saat itu proses pemindahan tabung gasnya ditempeli es balok. "Saat tabung melon bunyi berdesis, itu tanda isi tabung 3 Kg sudah kosong. Setelah itu, diganti tabung isi 3 Kg yang baru lagi sampai 4 tabung LPG 3 Kg ," ucapnya 

Diketahui, harga gas 12 Kg yang berlaku dipasaran sekarang ini sebesar Rp 220.000. Artinya, dari setiap tabung 12 Kg, keuntungan yang diperoleh YAN selaku pemilik Gas yang DPO itu mencapai  sebesar Rp. 144.000. 

Baca Juga: Dediesputra Siregar Hadirkan Presiden Penyair Indonesia di Tasikmalaya Lewat Solo Performance Lecture

Setelah dikurangi biaya penyulingan Rp 7000 per tabung 12 kg, maka keuntungannya mencapai Rp 137.000 per tabung 12 Kg. "Jika saja sehari berhasil mengisi tabung 12 kg sebanyak 100 tabung, keuntungannya itu bisa mencapai Rp 13.700.000 per hari l," ucapnya. 

Menurut Kasat Reskrim Banjar, AKP Ali Jupri, kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan, niaga bahan bakar LPG bersubsidi pemerintah. Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. "Tersangka terancam hukuman  penjara maksimal 6 tahun," ucap Ali.***

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah