Dijelaskan Bayu, praktik penyulingan itu diawali YAS mengambil LPG 3 Kg dari Pangkalan Edi Sutardi dan Agen Bagiz yang beralamat di Kota Banjar. Selanjutnya, dijual kepada YAN untuk dilakukan penyulingan di daerah Sumanding Wetan Kecamatan Banjar Kota Banjar. Di lokasi Banjar ini sudah berjalan 9 kali pengiriman dan penyulingan
Kemudian, YAS mengambil dari Agen Bagiz lagi dan dijual kepada YAN untuk dilakukan penyulingan di daerah Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Ini sudah berjalan 2 kali pengiriman dan penyulingan
Selain itu, YAS juga mengambil dari Agen Bagiz, Pangkalan Edi Sutardi, Pangkalan Ojo yang beralamat di Kota Banjar dan dijual kepada YAN untuk diakukan penyulingan di daerah Sindanghayu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis. Ini sudah berjalan 3 kali pengiriman dan penyulingan. Sehingga jika ditotalkan sampai terungkap di Banjarsari, sebanyak 14 pengiriman dan penyulingan.
Salah seorang tersangka YAS mengakui, hari Rabu, 5 April 2023 telah membeli gas LPG 3 Kg sebanyak 150 tabung isi dari Agen Bagiz dengan harga Rp 16.000 per tabung dan gas Lpg 3 Kg sebanyak 180 tabung isi dari Pangkalan Edi Sutardi dengan harga Rp. 16.000 per tabung. Hasil pembelian tersebut di jual ke wilayah Dusun Sindangtawang RT 01 RW 1 Desa Sindanghayu Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis sebesar Rp 19.000 per tabung.
Dijualnya gas LPG 3 Kg ini untuk dipindahkan dengan cara menyuling ke tabung Gas ukuran 12 Kg dengan target meraih keuntungan besar. Saat diperiksa Penyidik, Tersangka YAS mengakui, dirinya meraih keuntungan dari pengiriman dan penjualan itu sebesar Rp. 3.000 per tabung. Pada kesempatan itu, tersangka YAS mengakui, dari setiap melakukan pengangkutan, membawa gas LPG 3Kg minimal 100 tabung.
Menurut pengakuan tersangka AS, penyulingan yang ini dilakukan dirinya sendiri, sebagai karyawan dari YAN yang berstatus DPO Polres Banjar. "Upah dari penyulingan itu, sebesar Rp7.000 per tabung hasil sulingan," ucap AS dimintai keterangan oleh Penyidik.