Polisi Tetapkan Dua Warga Jadi Tersangka Kasus Penambangan Batu dan Pasir Ilegal di Garut

- 13 Juni 2023, 20:17 WIB
Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Martua Silitonga, menyatakan pihaknya telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus pengungkapan penambangan pasir dan batu ilegal yang ada di wilayah Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, Garut.
Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Martua Silitonga, menyatakan pihaknya telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus pengungkapan penambangan pasir dan batu ilegal yang ada di wilayah Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Masih menurut Martua, tersangka NS dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Sedangkan UJA dikenakan Pasal 161 dalam undang-undang serupa dengan ancaman hukuman yang sama yakni 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Baca Juga: Ratusan Hektare Lahan di Garut Selatan akan Ditanami Jagung R7

Martua menyampaikan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain yang masuk dalam lingkaran bisnis ilegal ini termasuk pemilik lahan. 

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menambahkan, kasus ini semula ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri. Kini proses penyelidikan dan penyidikannya dilimpahkan ke Polres Garut. 

"Oleh Bareskrim, kasus ini dilimpahkan ke Polres Garut. Namun demikian Bareskrim dan Polda Jabar akan tetap melakukan asistensi dan mengawal penyidikan yang kami lakukan", ujar Rio. 

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wabup Garut Lepas Burung dan Tanam Pohon

Kapolres menegaskan, dirinya bertanggungjawab penuh dengan apa yang akan dilaksanakan kaitan dengan penegakan hukum dalam kasus penambangan pasir dan batu ilegal ini. Dirinya pun telah memerintahkan anggotanya untuk menangani kasus ini secara serius dan tegas, tidak ada istilah main-main.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah