Masih menurut Martua, tersangka NS dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Sedangkan UJA dikenakan Pasal 161 dalam undang-undang serupa dengan ancaman hukuman yang sama yakni 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Baca Juga: Ratusan Hektare Lahan di Garut Selatan akan Ditanami Jagung R7
Martua menyampaikan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain yang masuk dalam lingkaran bisnis ilegal ini termasuk pemilik lahan.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menambahkan, kasus ini semula ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri. Kini proses penyelidikan dan penyidikannya dilimpahkan ke Polres Garut.
"Oleh Bareskrim, kasus ini dilimpahkan ke Polres Garut. Namun demikian Bareskrim dan Polda Jabar akan tetap melakukan asistensi dan mengawal penyidikan yang kami lakukan", ujar Rio.
Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wabup Garut Lepas Burung dan Tanam Pohon
Kapolres menegaskan, dirinya bertanggungjawab penuh dengan apa yang akan dilaksanakan kaitan dengan penegakan hukum dalam kasus penambangan pasir dan batu ilegal ini. Dirinya pun telah memerintahkan anggotanya untuk menangani kasus ini secara serius dan tegas, tidak ada istilah main-main.***