Polisi Tetapkan Dua Warga Jadi Tersangka Kasus Penambangan Batu dan Pasir Ilegal di Garut

- 13 Juni 2023, 20:17 WIB
Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Martua Silitonga, menyatakan pihaknya telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus pengungkapan penambangan pasir dan batu ilegal yang ada di wilayah Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, Garut.
Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Martua Silitonga, menyatakan pihaknya telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus pengungkapan penambangan pasir dan batu ilegal yang ada di wilayah Desa Karyamukti, Kecamatan Banyuresmi, Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Dua orang warga Garut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penambangan pasir dan batu ilegal di kawasan Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut oleh pihak kepolisian. Kedua orang itu merupakan petugas cheker dan penanggungjawab di lapangan, bukan pemilik lahan. 

Kepastian adanya dua orang warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka, diungkapkan Kanit 1 Subnit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, AKBP Martua Silitonga. Hal itu disampaikannya di hadapan sejumlah awak media dalam kegiatan ekspos yang dilaksanakan di halaman kantor Mapolres Garut, Selasa, 13 Juni 2023. 

"Kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus kegiatan penambangan pasir dan batu ilegal yang kita gerebek beberapa hari lalu," kata Martua. 

Baca Juga: Anggota Polisi di Garut Dikeroyok Satpam dan Empat Calo Angkot

Disampaikannya, kedua warga yang kini sudah berstatus tersangka itu yakni NS dan UJA. Mereka berperan sebagai petugas cheker dan penanggungjawab dalam kegiatan penambangan ilegal yang berlokasi di Desa Karyamukti, Kecamatan Banyresmi itu. 

Sebelumnya, tutur Martua, dalam kegiatan penggrebekan sekaligus penutupan yang dilakukan petugas gabungan dari Mabes Polri, Poda Jabar, serta Polres Garut beberapa hari lalu, pihaknya juga telah mengamankan 3 unit alat berat jenis ekskavator serta 11 unit mobil truk. Barang-barang tersebut diamankan dari dua lokasi tambang pasir dan batu ilegal yang saling berkaitan.   

Lokasi pertama yang saat itu digrebek, ungkap Martua, yakni tempat pemurnian pasir dan batu. Sedangkan lokasi kedua merupakan tempat penambangan pasir dan batu yang jaraknya hanya sekitar 200 meter dari lokasi pertama. 

Baca Juga: Oknum Komite Sekolah di Garut Lakukan Pungli saat PPDB, Berdalih untuk Uang Pelicin

Kegiatan penambangan pasir dan batu ilegal di tempat tersebut menurut Martua sudah berjalan cukup lama. Sejak tahun 2019, pihak ESDM Jabar telah memberikan peringatan tertulis kepada pihak pengelolanya akan tetapi tidak pernah digubris dan penambangan masih terus berlangsung. 

"Pengungkapan kasus penambangan ilegal ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan sejak Mei 2023 hingga akhirnya kami melakukan penggrebekan sekaligus penutupan beberapa hari lalu," ucapnya.

Masih menurut Martua, tersangka NS dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Sedangkan UJA dikenakan Pasal 161 dalam undang-undang serupa dengan ancaman hukuman yang sama yakni 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Baca Juga: Ratusan Hektare Lahan di Garut Selatan akan Ditanami Jagung R7

Martua menyampaikan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain yang masuk dalam lingkaran bisnis ilegal ini termasuk pemilik lahan. 

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menambahkan, kasus ini semula ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri. Kini proses penyelidikan dan penyidikannya dilimpahkan ke Polres Garut. 

"Oleh Bareskrim, kasus ini dilimpahkan ke Polres Garut. Namun demikian Bareskrim dan Polda Jabar akan tetap melakukan asistensi dan mengawal penyidikan yang kami lakukan", ujar Rio. 

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wabup Garut Lepas Burung dan Tanam Pohon

Kapolres menegaskan, dirinya bertanggungjawab penuh dengan apa yang akan dilaksanakan kaitan dengan penegakan hukum dalam kasus penambangan pasir dan batu ilegal ini. Dirinya pun telah memerintahkan anggotanya untuk menangani kasus ini secara serius dan tegas, tidak ada istilah main-main.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah