KPU Membuka Pendaftaran Anggota untuk 16 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Berikut Persyaratan, Link dan Caranya

- 15 Juni 2023, 11:11 WIB
KPU Jabar mengadakan konferensi Pers mengenai pendaftaran calon anggota KPU pada 16 Kabupaten Kota.
KPU Jabar mengadakan konferensi Pers mengenai pendaftaran calon anggota KPU pada 16 Kabupaten Kota. /Twitter @kpu_jabarprov/

Berikut selengkapnya persyaratan yang harus dipenuhi peserta:

Baca Juga: Rumah Anak Preman Pensiun di Garut Dibobol Maling

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

Baca Juga: Gempa Hari Ini di Cirebon Jawa Barat dengan Magnitudo 2,9

6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).

7. Berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah