Selain kelimabelas syarat tersebut, calon anggota KPU Provinsi juga mesti memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Artinya, jika pernah 2 kali menjabat namun posisi berbeda, pendaftar masih diberi kesempatan.
Syarat lainnya adalah calon anggota KPU Provinsi tidak pernah memiliki riwayat dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Tabuh Genderang Perang, Polres Garut Amankan 81 Preman
Cara dan Link Pendaftaran
Untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU, kelengkapan dokumen menjadi ketentuan yang harus dilaksanakan pendaftar.
Setelah lengkap, dokumen-dokumen itu disampaikan kepada Tim Seleksi melalui:
a. Pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; dan
b. Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa pengiriman ke alamat Sekretariat Tim Seleksi (Hotel Newton Jl. L.L.R.E Martadinata No. 223, Kota Bandung, Jawa Barat; No. Whatsapp 081286376657).