KPU Membuka Pendaftaran Anggota untuk 16 Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Berikut Persyaratan, Link dan Caranya

- 15 Juni 2023, 11:11 WIB
KPU Jabar mengadakan konferensi Pers mengenai pendaftaran calon anggota KPU pada 16 Kabupaten Kota.
KPU Jabar mengadakan konferensi Pers mengenai pendaftaran calon anggota KPU pada 16 Kabupaten Kota. /Twitter @kpu_jabarprov/

KABAR PRIANGAN - Akhir-akhir ini, partai-partai politik gencar mencari kawan untuk membentuk koalisi. Masing-masing mulai menyusun strategi untuk memenangkan Pemilu 2024.

 

Untuk mempersiapkannya Komisi Pemilihan Umum Republik indonesia (KPU RI) mulai menjaring SDM yang akan bekerja menangani berbagai hal mengenai pemilu 2024. Bukan hanya di pusat, tapi juga untuk daerah.

KPU RI membuka pendaftaran calon anggotanya di tiap provinsi, termasuk Jawa Barat. Pendaftaran ini dibuka di 16 Kota/Kabupaten.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Kuliner Cafe di Tasikmalaya yang Hits dan Instagramable, Cocok untuk Nongkrong Anak Muda

Syarat-syarat calon anggota KPU

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Untuk membantu kinerja KPU mengurusi ihwal Pemilu 2024, pendaftaran calon Anggota KPU resmi dibuka.

Berikut selengkapnya persyaratan yang harus dipenuhi peserta:

Baca Juga: Rumah Anak Preman Pensiun di Garut Dibobol Maling

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

Baca Juga: Gempa Hari Ini di Cirebon Jawa Barat dengan Magnitudo 2,9

6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).

7. Berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Kamis 15 Juni 2023: Tonton Duel Argentina vs Australia, Find Me In Your Memory dan 86

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Baca Juga: The Flash Tayang Hari Ini 14 Juni 2023, Berikut Sinopsis dan Alasan Mengapa Anda Perlu Menonton

15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Selain kelimabelas syarat tersebut, calon anggota KPU Provinsi juga mesti memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Artinya, jika pernah 2 kali menjabat namun posisi berbeda, pendaftar masih diberi kesempatan.

Syarat lainnya adalah calon anggota KPU Provinsi tidak pernah memiliki riwayat dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Tabuh Genderang Perang, Polres Garut Amankan 81 Preman

Cara dan Link Pendaftaran

Untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU, kelengkapan dokumen menjadi ketentuan yang harus dilaksanakan pendaftar.

Setelah lengkap, dokumen-dokumen itu disampaikan kepada Tim Seleksi melalui:

a. Pengunggahan dokumen persyaratan melalui laman siakba.kpu.go.id; dan

b. Penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa pengiriman ke alamat Sekretariat Tim Seleksi (Hotel Newton Jl. L.L.R.E Martadinata No. 223, Kota Bandung, Jawa Barat; No. Whatsapp 081286376657).

Baca Juga: Ada 4000 Lowongan Kerja Tersedia di Job Fair Pangandaran 2023, Ini Bidang Pekerjaan yang Paling Diminati

- Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan dimulai sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 26 Mei 2023 Pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB atau apabila melalui jasa pengiriman cap pengiriman maksimal tertanggal 26 Mei 2023;

- Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.

- Bila mengalami kesulitan dalam pendaftaran melalui website siakba.kpu.go.id dapat menghubungi No. Whatsapp 081286376657 atau langsung mengunjungi Helpdesk di Kantor Sekretariat Tim Seleksi.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah