Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Miras Seharga Rp2,5 Miliar dan Upal

- 12 Juli 2023, 19:03 WIB
Ribuan botol miras dari berbagai merk dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar yang merupakan hasil sitaan dan kini perkaranya sudah diputuskan pengadilan serta memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan bersama sejumlah barang bukti tindak pidana lainnya di halaman Pendopo Garut, Rabu, 12 Juli 2023.
Ribuan botol miras dari berbagai merk dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar yang merupakan hasil sitaan dan kini perkaranya sudah diputuskan pengadilan serta memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan bersama sejumlah barang bukti tindak pidana lainnya di halaman Pendopo Garut, Rabu, 12 Juli 2023. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk ternama, Rabu, 12 Juli 2023 dimusnahkan di halaman Pendopo Garut. Harga miras yang dimusnahkan tersebut terbilang fantastis yakni mencapai Rp3,5 miliar.

Kegiatan pemusnahan ribuan botol miras itu dilaksanakan bersama sejumlah barang bukti kejahatan lainnya yang perkaranya sudah diputuskan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Halila Rama Purnama, menyebutkan ribuan botol miras tersebut sebelumnya diamankan dari dari tiga perkara berbeda. Adapun total miras yang dimusnahkan mencapai 6.012 botol dan terdiri dari berbagai merk. 

Baca Juga: Jumlah LGBT Terus Meningkat, Pemkab Garut Terbitkan Perbup

Disebutkannya, sebelumnya penyitaan ribuan botol miras itu dilakukan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut. Penyitaan dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Garut yang menyatakan larangan peredaran minuman beralkohol. 

Adanya praktek penjualan dan peredaran miras di Garut jelas merupakan pelanggaran terhadap Perda. Alasan lainnya, miras juga dianggap berbahaya karena bisa menjadi pemicu terjadinya berbagai aksi kriminalitas akibat efek hilangnya kesadaran orang yang mengonsumsinya. 

Kegiatan pemusnahan ribuan botol miras ini menurutnya merupakan salah satu upaya pencegahan yang dilakukan seluruh aparat penegak hukum secara bersama-sama dan bersinergi dalam sistem peradilan pidana. Tujuannya, jangan sampai terjadi tindak pidana yang lebih berbahaya dampak dari mengonsumsi miras seperti pencurian dengan kekerasan, kekerasan seksual, serta yang lainnya. 

Baca Juga: Bupati Garut: PPPK akan Menjadi Beban kalau tidak Bekerja Secara Produktif

Selain ribuan botol miras, imbuh Halila, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana lainnya. Salah satunya uang palsu (upal) yang nilainya 2,3 miliar rupiah. 

Sebelumnya uang palsu dengan jumlah yang cukup banyak ini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Garut. Beruntung pihak aparat penegak hukum berhasil membongkarnya sehingga upaya peredaran uang palsu dengan nilai mencapai miliaran ini bisa digagalkan. 

Diungkapkannya, uang palsu yang berhasil disita dan kemudian dimusnahkan itu terdiri dari pecahan 100 ribuan. Jika sampai miliaran rupiah uang palsu ini berhasil diedarkan di Garut, tentu akan sangat banyak masyarakat yang dirugikan. 

Baca Juga: Kades Cimareme Curhat BPJS Kepada Anggota Komisi IV DPRD Garut

"Uang palsu ini berasal dari salah satu perkara yang sebelumnya hampir diedarkan di wilayah utara Garut, tepatnya di Kecamatan CIbatu pada akhir tahun 2022 lalu," katanya. 

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasar Pol PP) Garut, Usep Basuki Eko menjelaskan miras yang dimusnahkan Kejari saat ini sebagian di antaranya memang merupakan hasil operasi yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu. Hasil operasi ini diakuinya cukup mengejutkan karena ternyata ribuan botol miras yang berhasil diamankan harganya mencapai miliaran rupiah. 

Eko menilai, peredaran miras di wilayah Kabupaten Garut saat ini sudah cukup memprihatinkan. Bahkan di Garut saat ini sudah ada tempat yang cukup terkenal sebagai sentral penjualan miras yakni di kawasan Kerkop. 

Baca Juga: Anjing Pelacak Diterjunkan pada Pencarian Korban Longsor di Garut

"Saat ini kita juga tengah berupaya melakukan penertiban terhadap kios-kios yang diduga digunakan untuk menjual miras di sekitar Kerkop. Untuk kios yang didirikan di lahan milik pemda, sudah langsung kita bongkar dan yang jadi masalah adalah lahan milik perorangan yang disewakan kepada para penjual," ucap Eko. 

Diakui Eko, pihaknya belum bisa melakukan pembongkaran terhadap kios yang berdiri di atas lahan milik perorangan yang disewakan kepada para pedagang di kawasan Kerkop. Pihaknya masih menghargai adanya transaksi sewa menyewa yang terjadi dikarenakan ada hukum tersendiri. 

Hal ini pula menurut Eko yang menjadi kendala selama ini saat pihaknya melakukan operasi peredaran miras. Pihaknya hanya bisa menyita miras yang berada di dalam kios tanpa bisa membongkar kiosnya dan ini sudah terjadi berulangkali.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah