Marak Kasus Perundungan dan Kekerasan Pada Anak, Pemkab Garut Didorong Dirikan KPAID

Tayang: 11 Oktober 2023, 15:40 WIB
Penulis: Dindin Herdiana
Editor: Nanang Sutisna
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V, Enjang Tedi saat laksanakan sosialisasi Perda Nomor 35 Tahun 2014, di Ponpes Darul Arqom Muhammadiyah.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V, Enjang Tedi saat laksanakan sosialisasi Perda Nomor 35 Tahun 2014, di Ponpes Darul Arqom Muhammadiyah. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Kabupaten Garut belum memiliki lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Garut. Makanya selama ini penanganan kasus kekerasan terhadap anak ditangani oleh KPAID Tasikmalaya

Demikian disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi V, Enjang Tedi usai melakukan sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Pondok Pesantren Darul Arqom, Jalan Raya Cimaragas, Garut.

Menurut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) asal Garut itu, tingginya angka kasus perundungan di Jawa Barat dibanding provinsi lainnya di tanah air. Maka ia mendorong Pemkab Garut untuk segera membentuk KPAID Garut.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Polres Garut Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota

"Selama ini penanganan kasus kekerasan terhadap anak ditangani oleh KPAID Tasikmalaya, karena di Garut belum terbentuk KPAID," katanya.

Enjang Tedi menyebutkan, mengingat cukup banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di Garut, penanganan kasus anak perlu dilakukan secara khusus oleh lembaga khusus pula, yakni KPAID.

"Makanya kami mendorong pemerintah daerah untuk segera membentuk KPAID di Kabupaten Garut. Itu kan sesuai amanat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Jadi fungsi KPAD di daerah itu perlu segera dibentuk dalam rangka melakukan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Garut," katanya.

Baca Juga: Jumlah Korban Keracunan Sate Jebred Bertambah Jadi 39 Orang, Kebanyakan Warga Garut

Enjang Tedi berharap, masalah kekerasan terhadap anak, baik kekerasan seksual, kekerasan fisik itu perlu ada lembaga yang melakukan mediasi dan advokasi antara pelaku dan korban.

"Kekerasan fisik terhadap anak sudah seperti fenomena gunung es. Seperti di Kecamatan Cibatu beberapa waktu lalu, di Kecamatan Samarang kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa yang korbannya sampai lebih dari 20 orang, dan dibeberapa tempat lainnya," ucapnya.

Enjang Tedi menyebutkan, salah satu tujuan diselenggarakannya sosialisasi Perda ini dilakukan di Pondok Pesantren, karena Ponpes merupakan salah satu pendidikan alternatif.

Baca Juga: Bupati Garut Prihatin adanya Korban Imbas Keracunan Sate Jebred

"Kita ingin mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak itu kepada para guru, kepada para wali kelas, kepada pembina dan orang tua santri," ujarnya.***

 


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub