Akibat perbuatan ketiga terdakwa, ucap Jaya, pihak koperasi pun mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar. Dari jumlah tersebut, yang sudah dikembalikan para terdakwa baru sekitar Rp333.500.000 sehingga sisa kerugiannya sebesar Rp1.166.500.000.
Baca Juga: Pasanggiri Mojang dan Jajaka Garut Dorong Promosi Budaya dan Parawisata
"Karena perbuatannya, ketiga terdakwa kami jerat dengan pasal 372 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto asal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini sudah memasuki masa persidangan dan hingga saat ini sudah dua kali persidangan di PN Garut," ujarnya.***