Oknum PNS di Garut Diduga Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih

- 14 Desember 2023, 20:33 WIB
Kasi Intel Kejari Garut, Jaya P Sitompul menyampaikan ada tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Garut diduga telah menggelapkan uang koperasi sebesar Rp1 miliar lebih.
Kasi Intel Kejari Garut, Jaya P Sitompul menyampaikan ada tiga oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Garut diduga telah menggelapkan uang koperasi sebesar Rp1 miliar lebih. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

"Saran Yayah agar Dadan membuat buku tabungan baru tersebut bertujuan agar ketika buku tabungan tersebut dijaminkan ke bank, bantuan tetap akan cair ke sekolah. Sedangkan Dadan tetap bisa melakukan pinjaman dengan buku menggunakan tabungan yang satunya lagi," katanya. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam Leuwi di Garut, Cocok Untuk Petualang Sejati Sambil Menikmati Libur Natal dan Tahun Baru

Jaya menyampaikan, Yayah pun kemudian membantu Dadan melengkapi persyaratan pengajuan pinjaman dan kemudian memberikannya ke pihak pengelola koperasi. Dadan, Yayah, dan pihak koperasi pun bertemu dan saat itu disepakati pengajuan pinjaman dari Dadan disetujui oleh pihak koperasi. 

Berdasarkan kesepakatan, pihak koperasi akan mengabulkan pengajuan pinjaman uang dari Dadan sebesar Rp100 juta akan tetapi ada biaya administrasi sehingga yang akan diterima oleh Dadan hanya Rp94.448.000. Selain itu, pihak koperasi juga menyebut persyaratan pinjam harus menyertakan persetujuan dari bendahara Korwil Pendidikan. 

Perkara ini pun, lanjut Jaya, kemudian melibatkan terdakwa Komalawati yang merupakan Bendahara Korwil Pendidikan di kecamatan tempat sekolah Dadan dan Yayah bertugas. Karena diiming-imingi akan mendapatkan imbalan, Komalawati pun bersedia menjadi penjamin. 

Baca Juga: Pria Gay di Garut Nekat Bunuh Kekasihnya dan Membuangnya ke Sungai

"Karena tergiur dengan imbalan yang dijanjikan Dadan dan Yayah, Komalawati pun mau menandatangani surat penjamin atas pinjaman yang diajukan Dadan. Selanjutnya, pada tanggal 18 September 2018 pun, pinjaman yang diajukan Dadan cair sebesar Rp94.448.000, sesuai kesepakatan," ucap Jaya. 

Mudahnya untuk mendapatkan pinjaman dari koperasi ini, tambah Jaya, membuat Dadan, Yayah, dan Komalawati tergiur untuk mendapatkan uang lebih banyak.

Mereka pun kemudian bermufakat jahat untuk mengajukan kembali pinjaman fiktif dengan menggunakan nama sekolah lain yang ada di daerah tempat mereka bertugas. 

Baca Juga: PPPK Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Garut Dituntut Mampu Menulis dan Publikasi

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah