20 APK Berukuran Besar di Jalan Protokol Diturunkan Satpol PP Sumedang

- 13 Februari 2024, 19:47 WIB
Jajaran Satpol PP Kabupaten Sumedang melakukan penertiban APK di wilayah Jatinangor Sumedang.
Jajaran Satpol PP Kabupaten Sumedang melakukan penertiban APK di wilayah Jatinangor Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizal, mengatakan, tim gabungan Satpol PP Kabupaten Sumedang melakukan penertiban lebih dari 20 alat peraga kampanye (APK) yang masih menempel di berbagai Billboard di area jalan protokol, Selasa, 13 Februari 2024.

Kegiatan tersebut didampingi oleh Bapenda Kabupaten Sumedang, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat. 

Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi kewajiban peserta Pemilu untuk menurunkan alat peraga kampanye sejak H-1 Pemilu 2024.

Baca Juga: Pengawas di Ganeas Sumedang Malam ini Keliling Kampung Cegah Politik Uang

Meski telah diberikan surat pemberitahuan oleh Bawaslu Kabupaten Sumedang, namun masih ditemukan banyak alat peraga kampanye yang belum diturunkan. 

Rizal menambahkan bahwa penertiban dilakukan khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang, terutama di jalan-jalan protokol yang sulit dijangkau tanpa bantuan alat pembantu dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang.

Selain itu, terdapat informasi bahwa beberapa billboard dipasang tanpa izin dan pengetahuan pemiliknya, yang merupakan pelanggaran serius. 

Baca Juga: Kemenag Sumedang Telaah Penyebab Ambruknya Atap Bangunan MTs yang Menimpa Puluhan Siswa

Rizal berharap ke depannya, dalam Pilkada maupun kegiatan lainnya, akan lebih tertib dalam pemasangan alat peraga kampanye dengan bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk pemilik vendor dan partai politik.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x