Saat itu, korban dibunuh di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor, Rabu, 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.
Dibawa Keliling
Aksi tersebut dilakukan secara terencana. Pelaku mencari tempat yang aman untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
Kemudian setelah dibunuh, ketiga pelaku membawa jasad korban naik mobil dengan tujuan Jakarta.
Selanjutnya keliling dibawa ke Cirebon, Kuningan dan dibuang di Kota Banjar. Tepatnya, di Tebing Tugu Batu Gajah Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kota Banjar. Kemudian, jasad korban ditemukan warga.
Baca Juga: Pemilu 2024 di Kota Banjar: Prabowo- Gibran Unggul, Partai Golkar Raih Kursi Terbanyak
"Ketiga terduga dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," ucap Surawan.***