Pihaknya tidak pernah mengarahkan kepada pihak desa kaitan dengan teknis pelaksanaan pengumpulan sedekah.
Baca Juga: Para Kades dan Perangkat Desa di Garut Dipastikan Terima THR, Total Capai Rp9,2 Miliar
"Saya tidak tahu apakah desa memungut dari penerima bantuan beras atau dari mana. Saya tidak pernah mengarahkan hal itu dan kaitan teknis sepenuhnya diserahkan kepada pihak desa", ucap Effendi.
Menurutnya, pihak Baznas pun memang tidak pernah melarang pihak desa untuk memungut uang sedekah dari warga miskin penerima bantuan beras pemerintah.
Dalam hal ini Baznas hanya melakukan penghimpunan dan pendistribusian uang sedekah.
Baca Juga: PKL Kecewa Pj Bupati Garut tak Hadiri Audensi Soal Izin Bazar Ramadan
Lebih jauh Effendi menyampaikan, dana yang terkumpul seluruhnya harus disetorkan ke Baznas. Namun nantinya yang tersebut akan dikembalikan kepada pihak kabupaten, kecamatan, dan desa.***