Kronologis Penangkapan Artis CA. Zulpan: Mereka Ada di Dalam Kamar Hotel Tanpa Busana

31 Desember 2021, 18:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memperlihatkan para tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis sinetron CA/ /PMJnews.com/dok/

KABAR PRIANGAN – Dalam konferensi pers pada hari ini, Jumat 31 Desember 2021 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tentang kronologis penangkapan artis sinetron berinisial CA bersama mucikarinya.

Kombes Pol Zulpan ungkapkan bahwa penangkapan CA berawal dari laporan masyarakat.

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," ungkap Zulpan.

Baca Juga: Ternyata, Artis Inisial CA Dalam Kasus Prostitusi Online Pernah Muncul di Sinetron Ikatan Cinta

Selain CA, polisi juga turut menangkap 3 orang lainnya masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

"Mereka yang menawarkan CA kepada pihak-pihak yang ingin melakukan hubungan intim dengan tarif tertentu,” jelas Zulpan

“Selain itu, mereka juga melakukan penampungan pembayaran terhadap CA," lanjutnya.

Baca Juga: Oknum Polisi di Kota Tasikmalaya Diduga Maling Uang Rakyat Miliaran Rupiah dari Hasil Pajak Kendaraan

Barang bukti yang diamankan penyidik yaitu beberapa HP, kartu ATM, bukti penerimaan uang, bukti transfer, dan beberapa pakaian dalam.

Dalam penangkapan CA ini, Zulpan juga mengatakan menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan.

Akibat tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: Tahun Baru 2022 Tiba! Ini 45 Link Twibbon yang Bisa Kamu Pilih Untuk Ikut Rayakan Pergantian Tahun

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam video yang diunggah di akun Intagram Kapolda Metro Jaya terlihat Kanit I Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi memberikan penjelasan tentang penangkapan artis sinetron CA dalam kasus prostitusi.

Baca Juga: Daftar Hari Besar di Bulan Januari, Ada Hari Introvert, Hari Peringatan Holocaust hingga Hari Kusta Sedunia

“Kami dari subditsiber Ditreskrimsus telah berhasil mengamankan seorang artis sinetron yang berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat,” ucap Kompol I Made Redi dalam video tersebut.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler