PS Glow Menang Atas Gugatan MS Glow, Ini Penjelasan Sang Owner, Septia Siregar

19 Juli 2022, 08:18 WIB
Sengketa Merek PS Glow Vs MS Glow /Instagram.com @psglow dan @msglowbeauty/

KABAR PRIANGAN - Perseteruan mengenai hak penggunaan merk dagang antara MS Glow dengan PS Glow dimenangkan oleh PS Glow.

Gugatan penggunaan merk dagang skincare oleh MS Glow dilayangkan Shandy pada 15 Maret 2020 bernomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn. Di Pengadilan Medan, Sandhy Purnamasari memenangkan gugatannya.

Sementara di Pengadilan Negeri Surabaya, pihak MS Glow dituntut membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp37,9 miliar Rupiah.

Baca Juga: Pengacara Steven Angkat Bicara: Masalah Jessica Iskandar Bukan Penipuan Tetapi Murni Ranah Keperdataan

Melansir dari Pikiran,rakyat.com, 18 Juli 2022, Septia Siregar, istri dari Putra Siregar angkat bicara perihal gugatan yang dilayangkan kepada pemilik merk skincare MS Glow terhadap PS Glow.

Septia membuat video klarifikasi di akun Instagram miliknya, @septiasiregar17.  Dalam video tersebut, ia menjelaskan bagaimana awal terbentuknya PS Glow sampai menang atas gugatan pihak lain.

Menurut Septia, dikarenakan berita yang terus melebar, dirinya merasa harus segera menanggapi.

Baca Juga: Yang Penting Warga Negara Indonesia! Ayo Daftar Kartu Prakerja, Gelombang ke 37 Telah Dibuka. Begini Caranya

“Jadi ceritanya gini, awal tahun 2021 Bang Putra itu setuju untuk memfasilitasi tim untuk membuka lapangan pekerjaan di bidang kosmetika yaitu kita kasih nama PSt0re Glow," ucap Septia.

“Jadi sebelum produksi di bulan Mei 2021, tim mendaftarkan merk nya dulu dong, PSt0re Glow ke dirjen HAKI untuk mendapatkan pengesahan sebagai merek kosmetik,” ujar Septia lagi.

Pada saat menunggu proses pendaftaran merek, ada pemilik skincare merk yang lain yaitu MS Glow tidak terima atas peggunaan merk PSt0re Glow.

Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo. Jabatan Kadiv Propam untuk Sementara Dipegang Wakapolri

Akhirnya pemilik merk skincare MS Glow itu melapor ke Bareskrim Polri karena tidak meminta izin dan mengadukan laporan atas penipuan.

Pemilik kedua merk skincare tersebut sempat beberapa kali bertemu untuk mediasi. Setelah itu, Putra dan istri kembali datang ke kantor pelapor lalu menyampaikan tidak ingin ribut dan proses produksi pun sudah dihentikan.

Bahkan menurutnya, dilakukan penarikan produk dari beberapa reseller serta permintaan damai juga diajukan namun sayangnya permohonan tersebut  tidak mendapat respons yang baik.

Baca Juga: SMUP Unpad 2022 Jalur Mandiri dan Prestasi Sudah Diumumkan, Berikut Link Pengumumannya

“Bahkan Bang Putra sendiri ketika mediasi, ingin menyerahkan PSt0re Glow itu kepada Mbak Shandy Purnamasari, berharap agar semuanya bisa damai. Tetapi, upaya damai tersebut gagal lantaran permintaan dana yang sangat besar,” ujar Septia.

Pada saat HAKI PSt0re Glow terbit, karena PSt0re tidak sama dengan merek pelapor, Bareskrim menghentikan penyidikan dan sudah SP3.

 “Nah, setelah SP3 dan pemberhentian penyidikan, produksi juga sudah berhenti atas permintaan mereka, ternyata ketika kita umroh Mbak Shandy Purnamasari melakukan gugatan pembatalan merk PSt0re Glow kepada kita,” tuturnya.

Baca Juga: Hari Pertama Tahun Ajaran Baru, Sekolah di Ciamis PTM 100%

Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Niaga yang ada di Medan, alasannya menyerupai merk mereka.

“Lalu, majelis hakim Medan mengabulkan gugatan Mbak S dengan pertimbangan, satu, merek PSt0re Glow dianggap menyerupai merk sana, dan yang kedua upaya pendaftaran PSt0re Glow dianggap mendopleng produk sana yang sudah terkenal,” Septia kembali menjelaskan.

Menurut Septia, pada kenyataannya PSt0re Glow sangat berbeda dengan merek pelapor.

Baca Juga: Polda akan Lakukan Penelitian Terkait Dugaan Kerusakan Lingkungan yang Jadi Penyebab Banjir di Garut

“Sedangkan merek Mbak Shandy Purnamasari belum sekalipun mempunyai produk, jadi bagaimana kita bisa dianggap mendompleng produk mereka sedangkan mereka tidak pernah berproduksi," kata Septia.

Ia kembali menjelaskan, setelah merk pelapor dicek, terdaftar untuk kelas 3.2 yaitu minuman serbuk instan, bukan untuk kosmetik yang seharusnya kelas 3.

Kemudian, kata dia, pihak manajemen PSt0re balik menggugat di Pengadilan Surabaya sebagai bentuk pembelaan diri.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler