Mobile Legends dan Free Fire Tercancam Diblokir, Berikut Aplikasi yang Belum Mendaftar ke Kominfo

19 Juli 2022, 14:27 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penertiban bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik yang berasal dari luar negeri maupun domestik. /Kominfo/

KABAR PRIANGAN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penertiban bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik yang berasal dari luar negeri maupun domestik.

Sanksi yang diberikan atas pelanggaran ini adalah pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking) bagi PSE yang belum mendaftarkan kegiatannya.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik maupun luar negeri wajib mendaftarkan entitasnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Persib Bandung Resmi Luncurkan Jersey Baru untuk Liga 1 2022/2023 dengan Tema #BandungKembaliBergelora

Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Hal tersebut berarti, masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo. Adapun Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE Asing dan Domestik.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, apa saja PSE atau aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo?

Baca Juga: Cerita Lucu Erina Gudono di Instagram, dari Cita-cita jadi Pemadam Kebakaran hingga Disangka Pacar Gibran

Menurut pantauan Pikiran-Rakyat.com pada 17 Juli 2022, berikut aplikasi yang belum mendaftarkan diri.

Daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir:
1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter
6. LinkedIn
7. Pinterest
8. Tinder
9. Tantan
10. Tumblr

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Perpeloncoan kepada Siswa Baru? Kadisdik Jabar: Insya Allah Enggak Ada

11. Netflix
12. Disney+
13. Prime Video
14. Grab
15. GoTube
16. Mobile Legends
17. PUBG
18. Candy Crush
19. Pokemon Go
20. Minecraft
21. Clash of Clan
22. Garena AOV
23. League of Legends
24. Vainglory
25. Free Fire

Baca Juga: Robert Alberts Kumpulkan 30 Pemain Persib Dihadiri oleh Umuh Muchtar. Ini yang Dibahas

26. Canva
27. Skillacademy
28. Duolinggo
29. Brainly
30. Cookpad

Daftar PSE Domestik yang Terancam Diblokir 20 Juli 2022:
1. Pedulilindungi
2. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
3. Info BMKG
4. Mobile JKN
5. BPOM Mobile
6. Halal MUI
7. M-Pajak
8. Jakarta Smart City

Baca Juga: Dukungan Upaya Pencegahan Narkoba, Puluhan Pegawai Disdik Sumedang Jalani Tes Urine

9. Mawas Ozon
10. KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)
11. Pikobar Jawa Barat
12. Vidio
13. Kaskus.com
14. Bus Simulator Indonesia
15. Angkot Simulator Indonesia

Adapun untuk aplikasi lain yang terdaftar dapat dicek melalui laman berikut ini https://pse.kominfo.go.id/home.***

 

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler