Masih Berstatus Sebagai Saksi, Bharada E Kembali Aktif Bertugas di Mako Brimob

1 Agustus 2022, 21:47 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers kepada wartawan di tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.* /ANTARA/

KABAR PRIANGAN - Kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J yang melibatkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E  di rumah kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo masih terus diperiksa berbagai pihak.

Saat ini status Bharada E yang terlibat dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadi J, statusnya sebagai saksi. Oleh karena itu ia kembali bekerja di kesatuan asalnya, yaitu di Mako Brimob.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Bharada Richard Eliezer yang terlibat insiden polisi tembak polisi di rumah kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo kembali ke kesatuan asalnya, Brimob.

Baca Juga: Hasil Otopsi Ulang Brigadir J, Pengacara Keluarga Curigai Tewasnya Joshua Bukan Murni Akibat Baku Tembak

Dikutip kabar-priangan.com dari Antara, Dedi menyebutkan alasan Bharada E kembali ke Brimob karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus polisi tembak polisi.

"Ya, karena statusnya masih sebagai saksi," kata Dedi.

Kepala Divisi Humas Polri tak bersedia menjelaskan lebih detail terkait dengan alasan penarikan Bharada E ke Mako Brimob.

Baca Juga: Pernikahan Kandas, DC Nekad Menjadi Penjaja Konten Porno di Instagram. Baru Dua Bulan Raup Puluhan Juta Rupiah

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diketahui sebagai anggota Brimob yang diperbantukan di Divisi Propam Polri dan menjadi ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Bharada E diduga terlibat baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadie J di rumah Kadiv Propam Polri Irjem Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022.

Kepolisian menangani tiga laporan dalam peristiwa tersebut, yakni: pertama, laporan berkenaan dengan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan.

Baca Juga: Bill Russell, Center Boston Celtics Legenda Basket NBA Tutup Usia. Ini Karier dan Profilnya

Kedua, berkenaan dengan dugaan pengancaman dan kekerasan serta percobaan pembunuhan.

Ketiga, kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini ketiga laporan polisi itu ditangani oleh Bareskrim Polri menjadi satu kesatuan. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Cisayong Tasikmalaya Luka Parah Dibacok Maling, Seperti Ini Kronologisnya

Setelah kasus polisi tembak polisi, Bharada E mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pada hari Jumat, 29 Juli 2022 LPSK menerima kedatangan Bharada Eliezer untuk menjalani asesmen dan investigasi terkait dengan kematian Brigadir J.

Sebelumnya, LPSK telah menjadwalkan para pemohon, yakni Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada E untuk melakukan asesmen dan investigasi pada hari Rabu 27 Juli 2022. Namun, keduanya berhalangan hadir.

Baca Juga: Bendera Merah Putih Kerap Disamakan dengan Bendera Negara Monaco, Ternyata Ini Perbedaan Keduanya

Begitu pula Bharada E. Melalui perwakilan Mako Brimob yang datang ke LPSK, juga menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir memberikan keterangan.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler