KABAR PRIANGAN - Beredarnya isu mengenai Konsorsium 303 dan keterkaitannya dengan Ferdy Sambo masih banyak diperbincangkan di masyarakat.
Di tengah memanasnya isu itu, Polrestabes Surabaya menangkap bos judi online berinisial GJ termasuk anggota jaringannya.
DIkutip kabar-priangan.com dari zonasurabayaraya.com, bos Judi dengan inisial GJ yaitu pria 33 tahun yang diketahui tinggal di Surabaya telah ditangkap di daerah Kenjeran Surabaya Timur pada 8 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Jenderal Polisi yang ‘Diyanmakan’, Berikut Daftar Lengkap 34 Polisi yang Dimutasi ke Bagian Yanma
Anggota jaringan bos judi GJ juga ditangkap, nama-nama tersebut yakni BH, FG, HGP, BKT, dan TDKT.
Dalam kasus 303 (judi) ini, mereka berperan player, agen, penerima setoran, admin, pengepul hingga bandar judi.
Setelah mereka ditetapkan tersangka, kini penyidik Polrestabes Surabaya mulai melakukan pemberkasan kasus bos judi GJ dan jaringannya itu.
Baca Juga: Pemeriksaan Rekening Konsorsium 303 dan Ferdy Sambo Ditunda PPATK, Ini Alasannya
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal membenarkan jika pihaknya sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tersangka GJ ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Menurut Mirzal, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan BAP terhadap para tersangka.
"Sudah ditangkap dan proses pemberkasan untuk inisial GJ," sebut Mirzal dikonfirmasi Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 24 Agustus 2022.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Sutrabaya menangkap 7 pelaku judi online di Surabaya.
Semula, polisi menangkap GJ (33) di daerah Kenjeran pada 8 Agustus. Kemudian membekuk FG (33) pada 10 Agustus 2022.
Dari pengembangannya, ditemukan bahwa mereka melakukan setor uang judi online kepada seseorang berinisial BH (34) yang kemudian ditangkap oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Lirik Lagu After Like - IVE dan Terjemahannya, Memiliki Makna Kode Cinta Perasaaan yang Jujur
Dari BH, didapati informasi bahwa pengepul dari hasil judi online itu mengalir ke tiga orang, yakni HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30).
HGP ditangkap di daerah Krembangan. Sedang BKT dan TDK dibekuk di kawasan Pakuwon Surabaya.
"Dari persesuaian keterangan masing–masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias LOUIS yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur," papar Mirzal.
Sayangnya, BSG dan TS hingga kini belum tertangkap dan masih dalam pengejaran polisi.
Sementara itu, ke-7 tersangka itu dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang perjudian.***