BSU Tahap 2 Bakal Segera Dicairkan, Berikut Cara Pengecekan dan Proses Penyaluran BSU

20 September 2022, 21:48 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 untuk para pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 3,5 juta akan segera dicairkan dalam 1-2 hari ini.* /Antara/

KABAR PRIANGAN - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 untuk para pekerja yang menerima gaji di bawah Rp 3,5 juta akan segera dicairkan dalam 1-2 hari ini. Berikut adalah cara pengecekan, cara mendaftar, dan proses penyaluran BSU.

Dikutip Kabar-Priangan.com dari Antara, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, BSU tahap 2 akan disalurkan kepada 1,3 juta pekerja atau buruh dengan total anggaran sebesar Rp 814,8 miliar.

BSU akan disalurkan melalui lima bank pemerintah atau Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) untuk kemudian disalurkan ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Nama dan NIK-nya Dicatut Pakai Kata-kata Tak Senonoh, Seorang Bidan di Ciamis Syok, Siap Tempuh Jalur Hukum

Adapun BSU tahap 1 telah dicairkan pada Senin 12 September 2022 untuk 4,63 juta pekerja atau buruh dengan anggaran sebesar Rp 2,62 triliun.

"Dana tersebut diteruskan kepada bank himbara selaku bank penyalur melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap 1," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan resminya, Senin 12 September 2022.

Anwar juga mengatakan bahwa Kemnaker telah menerima sebanyak 5,09 juta data calon penerima BSU untuk 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data yang diterima tersebut kemudian diverifikasi, divalidasi, dan dipadankan sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Perobohan Rumah oleh Rentenir di Garut

Setelah dilakukan proses verifikasi tersebut, maka terdapat 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang tercatat berhak menerima BSU untuk tahap 1.

Adapun Syarat-syarat Penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.

Baca Juga: Asal Mula dan Sejarah Rebo Wekasan, Simak Juga Amalan dan Tata Cara Sholat Hajat Saat Rebo Wekasan

Untuk pencairan BSU tahap kedua, bagi pekerja yang berhak menerima BSU dapat mengecek dengan penjelasan sebagai berikut:

Cara Cek Status Penerima BSU Melalui BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Baca Juga: Dikaitkan dengan Isu Perselingkuhan Reza Arap, Rossa Ungkap Ciri-ciri Pria Idamannya

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Kemudian, Daftar Akun;
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun, Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda;
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Mengusulkan Pemerintah RI Agar Kaji Ulang Rencana Penghapusan Tenaga Honorer

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: 2 Mesin ATM Toserba di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya Dibobol, 2 Pelaku yang Sempat Lari Ditangkap Warga

Proses penyaluran BSU Tahun 2022:

1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kemenkerian Ketenagakerjaan.
2. Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
3. Apabila terdapat data anomali maka Kementerian Ketenagakerjaan akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan.
4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN.
5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya akan ditransfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia.

Demikianlah proses penyaluran BSU dan cara pengecekannya.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler