Pengawas MA dan Komisi Yudisial Dukung KPK dalam Pengungkapan Kasus Korupsi yang Melibatkan Hakim Agung SD

23 September 2022, 17:04 WIB
Konferensi pers KPK pada hari ini, Jumat sore 23 September 2022 ikut hadir Pengawas Mahkamah Agung Hakim Agung Zahrul Rabain dan Komisi Yudisial Bin Ziyad Khadafi. /KPK/

KABAR PRIANGAN-Pada hari ini, Jumat sore 23 September 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar konferensi pers terakit dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dalam konferensi pers KPK kali ini hadir juga Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Zahrul Rabain dan perwakilan Komisi Yudisial, Bin Ziyad Khadafi.

Dalam kesempatan tersebut, Pengawas MA Hakim Agung Zahrul Rabain mengatakan bahwa pihaknya memberikan dan mendukung sepenuhnya apa yang akan dilakukan oleh KPK.

Baca Juga: Festival Seni Budaya dan UMKM Sumedang akan Digelar di ITB Akhir November Ini

Bahkan untuk membantu KPK, Zahrul Rabain juga mengatakan akan memberikan apapun yang dibutuhkan oleh KPK untuk menuntaskan kasus ini.

“Kami akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan KPK untuk menuntaskan hal ini, berupa data-data dan lain sebagainya,” ucap Zahrul Rabain.

Zahrul juga mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila aparatur pemerintah sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka aparatur tersebut dihentikan sementara.

Baca Juga: Disparbudpora Sumedang Optimalkan Pendataan Objek Diduga Cagar Budaya

Senada dengan Zahrul Rabain, Bin Ziyad Khadafi dari Komisi Yudisial juga mendukung apa yang sudah dilakukan oleh KPK.

Sebelumnya pada Jumat pagi tadi dalam konferensi pers hasil OTT KPK di MA, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka atas kasus korupsi suap pengurusan perkara di MA termasuk hakim agung Sudrajad Dimyati (SD).

Dari 10 orang tersangka tersebut, 6 orang tersangka penerima suap yaitu SD, ETP, DY, MH, RD, dan AB.

Baca Juga: Knock at the Cabin, Film Terbaru dari M Night Shyamalan Segera Tayang Februari 2023

Sedangkan 4 orang tersangka pemberi suap yaitu YP, ES, HT, dan IDKS. Dalam OTT tim KPK diamankan sejumlah barang bukti yaitu uang SGD205.000 atau sekitar Rp2,1 miliar, sedangkan Rp50 juta diterima KPK dari AB di Gedung Merah Putih.

Awal mula kasus korupsi ini diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait Koperasi Simpan Pinjam ID di PN Semarang yang diajukan HT dan IDKS melalui kuasa hukumnya yaitu YP dan ES.

Saat proses di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan IDKS tidak puas atas putusan yang diterima sehingga mengajukan upaya hukum ke tingkat kasasi pada Mahkamah Agung. YP dan ES masih sebagai kuasa hukum HT dan IDKS dalam kepengurusan kasasi ini.

Baca Juga: Persib vs Dortmund, Berikut Rencana Susunan Pemain yang Akan Diturunkan Luis Milla. Duet Brasil Jadi Andalan

YP dan ES diduga melakukan koordinasi dengan beberapa pihak di MA yang dinilai mampu menjadi penghubung dan fasilitator majelis hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai keinginan YP dan ES. 

Pegawai di MA yang bersedia dan menyepakati YP dan ES yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang.

DY turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.***

Editor: Helma Apriyanti

Tags

Terkini

Terpopuler