KABAR PRIANGAN - Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, melalui akun media sosialnya.
Sebelumnya, sidang pembacaan vonis Terdakwa Ferdy Sambo dilakukan pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhi terdakwa dengan vonis hukuman mati.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis hukuman mati tersebut sesuai dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melajukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ujar Wahyu melanjutkan, dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara langsung televisi itu.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menulis komentar di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd. Ia memuji kinerja majelis hakim yang menurutnya memiliki sikap independen dalam menangani kasus tersebut dengan baik.
Baca Juga: Lampu PJU Dibiarkan Padam, Jalan Raya Perbatasan Kecamatan Cimerak-Cijulang Pangandaran Gelap-gulita
Dalam akun Instagramnya, ia menulis, “Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban”.
Mahfud MD juga menambahkan bahwa vonis yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo sudah sesuai dengan rasa keadilan publik. “Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik, Sambo dijatuhi hukuman mati,” tulis Mahfud MD.
Mahfud MD adalah salah satu menteri dalam Kabinet Indonesia Maju yang aktif di media sosial, baik di Twitter dan Instagram. Ia rajin mengomentari fenomena yang tengah terjadi di masyarakat melalui akun media sosialnya tersebut.*