Ketua MPR-RI Lantik Dosen Business Law BINUS University Jadi Ketua Dewan Penasihat Permahi 2021-2023

- 25 November 2021, 09:11 WIB
Asistant Professor Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H, MA, AWP, CIQnR, CRMO
Asistant Professor Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H, MA, AWP, CIQnR, CRMO /kabar-priangan.com/DOK Reza/

KABAR PRIANGAN - Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo memaparkan, hasil survei indeks supremasi hukum (rule of law index) yang dirilis World Justice Project pada Oktober 2021, menempatkan Indonesia pada peringkat 68 dari 139 negara yang disurvei. Sebelumnya, pada 2020, Indonesia berada pada peringkat 59 dari 128 negara. Dengan demikian indeks supremasi hukum dinilai menurun.

Bambang juga menyebutkan hasil survei Poltracking Indonesia dalam rilis pada Oktober 2021 mencatat, angka kepuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia sebesar 52,8 persen. Sangat rendah jika dibandingkan capaian pada sektor lainnya, dan juga lebih rendah dari rata-rata angka kepuasan terhadap kinerja pemerintahan sebesar 67,4 persen.

Kemudian merujuk hasil survei Charta Politika yang dirilis pada Agustus 2021 memperlihatkan, angka kepuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia hanya mencapai 49,5 persen, lebih rendah dari angka kepuasan terhadap kinerja pemerintahan sebesar 62,4 persen. 

Baca Juga: BPUP Kemenparekraf Segera Berakhir, Segera Daftar! Siapkan Dokumen Ini dan Ikuti Cara Daftarnya

“Berbagai hasil survei tersebut mengisyaratkan pesan penting bahwa masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam pembangunan hukum di Indonesia," ujar Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo saat melantik Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Seluruh Indonesia (Permahi) di Gedung Nusantara V, MPR RI baru -baru ini.

Bambang Soesatyo menekankan, penguatan sistem hukum nasional harus menjadi pilar pembangunan, sebagaimana diamanatkan dalam visi Indonesia 2045 menuju Indonesia yang berdaulat, maju, adil dan makmur. 

"Mimpi yang ingin diwujudkan adalah terwujudnya aparat penegak hukum yang berintegritas, serta penyelenggara negara dan warga negara yang taat hukum," katanya.

Baca Juga: Dugaan Bisnis PCR dan Swab Antigen Mengemuka, Aktivis 1998 Dorong Penegak Hukum Aktif Lakukan Penyelidikan

Dikatakan, penegakan hukum harus semakin berkualitas yang dilandasi dengan penghormatan terhadap HAM, literasi dan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, serta menguatnya sistem hukum nasional melalui penataan regulasi. 

“Karenanya, sebelum tahun 2045, seluruh hukum warisan kolonial harus sudah digantikan oleh hukum nasional. Revisi UU KUHP yang sedang dilakukan DPR harus didukung, sehingga bisa selesai sebelum berakhirnya masa tugas DPR periode 2019-2024," tegas Bamsoet.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x