Dalam penangkapan CA ini, Zulpan juga mengatakan menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan.
Akibat tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Baca Juga: Tahun Baru 2022 Tiba! Ini 45 Link Twibbon yang Bisa Kamu Pilih Untuk Ikut Rayakan Pergantian Tahun
Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam video yang diunggah di akun Intagram Kapolda Metro Jaya terlihat Kanit I Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi memberikan penjelasan tentang penangkapan artis sinetron CA dalam kasus prostitusi.
“Kami dari subditsiber Ditreskrimsus telah berhasil mengamankan seorang artis sinetron yang berinisial CA yang terjerat kasus prostitusi di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat,” ucap Kompol I Made Redi dalam video tersebut.***