SE Menteri Agama Soal Pengeras Suara Masjid. Takbiran Dibatasi Sampai Pukul 22.00 untuk Pengeras Suara Luar

- 22 Februari 2022, 05:00 WIB
Kementrian Agama Ri keluarkan aturan penggunaan pengeras suara masjid sebagai upaya toleransi/Assets Pikiran Rakyat
Kementrian Agama Ri keluarkan aturan penggunaan pengeras suara masjid sebagai upaya toleransi/Assets Pikiran Rakyat /
  1. Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Quran, sholawat atas Nabi, dan suara adzan sebagai tanda masuknya waktu sholat fardu
  2. Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika adzan, suara imam kepada makmum ketika sholat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah
  3. Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/mushola.

Baca Juga: Hasil Rapat Terbatas PPKM 21 Februari 2022, Beberapa Wilayah Masuk Level 4

Adapun ketentuan tentang pemasangan dan penggunaan pengeras suara, yaitu:

a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/mushola

b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.

Baca Juga: Aneh Tapi Nyata, Air Pesawahan di Sumedang Ini Rasanya Asin

c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel.

d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, sholawat/tarhim

Sedangkan untuk penggunaan pengeras suara dalam waktu sholat, Berikut ini tata cara penggunaan pengeras suara:

Baca Juga: Tol Getaci Lewati 8 Kota dengan 10 Simpang Susun. Berikut Daftar Kota yang Dilewati Tol Ini

1. Sholat Subuh:

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah