SE Menteri Agama Soal Pengeras Suara Masjid. Takbiran Dibatasi Sampai Pukul 22.00 untuk Pengeras Suara Luar

- 22 Februari 2022, 05:00 WIB
Kementrian Agama Ri keluarkan aturan penggunaan pengeras suara masjid sebagai upaya toleransi/Assets Pikiran Rakyat
Kementrian Agama Ri keluarkan aturan penggunaan pengeras suara masjid sebagai upaya toleransi/Assets Pikiran Rakyat /

a. Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit

b. Pelaksanaan sholat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras suara Dalam.

2. Sholat Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya:

a. Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit

b. Sesudah adzan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras suara Dalam.

Baca Juga: Euforia Jalur Baru Kereta Api Garut-Pasar Senen, KAMMI Singgung Kondisi Kerusakan Jalan di Wilayah Kota Dodol

3. Sholat Jumat:

a. Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.

b. Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, Sholat, ddzikir, dan doa, menggunakan Pengeras suara Dalam.

Pengumandangan adzan menggunakan Pengeras suara Luar

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah