Diancam Akan Dilaporkan ke Polisi, Pendamping Hukum Korban Robot Trading Copet Akan Tuntut Balik Rp1 Triliun

- 19 Maret 2022, 19:00 WIB
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022 /Dok. PRMN

Dia meminta pihak tersebut mengurus laporan di polisi atau di gugatan di Pengadilan.

Charlie Wijaya juga heran mengapa pihak yang ingin memperkarakan dirinya terlalu berlebihan padahal dasarnya dalam mencemarkan nama baik yang bersangkutan tidak ada. Bahkan hingga saat ini laporannya di polisi belum ada yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

Seperti diketahui, saat ini Charlie Wijaya banyak memberikan pendampingan korban investasi bodong. Salah satunya yang sudah diungkap oleh kepolisian yaitu investasi alat kesehatan.

Baca Juga: Saksikan Pertandingan Bulutangkis All England 2022. Simak Jadwal Acara MNCTV Sabtu 19 Maret 2022

Charlie banyak membantu memberikan masukan dan pendampingan para korban dugaan investasi bodong untuk melapor kepada kepolisian, supaya hak-hak para korban dapat dikembalikan.

Namun saat ini ada pihak yang mau mencoba melaporkan, menyebutkan dirinya telah mencemari nama baik orang yang dilaporkan oleh para korban ke Bareskrim Polri pada hari Selasa, 15 Maret yang lalu dan mengancam akan digugat di pengadilan.

"Jadi, kuatkanlah bukti sebelum melapor ke polisi . Karena jika mau membawanya dengan penuh emosi dan tanpa bukti, pedang hukum itu akan berbalik padamu nanti," sambung Charlie.

Baca Juga: Launching Tasikmalaya Goes To Himalaya, Diwarnai Aksi Teaterikal Dua Penari KCT. Penonton Sempat Was-was

Melihat kasus besar yang sedang ditangani kepolisian saat ini yaitu Binomo dan Quotex, afiliator berpeluang dijerat hukum. Apalagi afiliator kakap yang sudah banyak menikmati dari investasi bodong ini.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x