“Pemerintah akan memantau pergerakan kasus dalam satu dan dua minggu ke depan dengan memperkuat testing dan tracing,” terang Luhut.
“Kami juga mengimbau untuk mengoptimalkan work from home selama beberapa waktu ke depan untuk mengurangi risiko penyebaran virus ini,” lanjutnya.
Baca Juga: Wabup Sumedang, Dukung Polda Jabar dalam Penyelidikan Banjir Bandang Citengah
Berdasarkan level asesmen yang dilakukan hingga 7 Mei 2022, tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di Level 4 dan hanya satu daerah yang berada di Level 3 yaitu Kabupaten Pamekasan.
“Hanya ada satu kabupaten, yaitu Pamekasan yang berada pada Level 3 akibat level vaksinasi yang belum memadai,” jelas Luhut.
Terkait detail aturan pelonggaran PPKM ini akan dituangkan ke dalam aturan Inmendagri ataupun SE (Surat Edaran) Satgas dalam waktu dekat.
“Pemerintah akan terus memutuskan menuntaskan pandemi ini dan pemerintah juga terus berharap agar keterlibatan peran dan juga kesadaran masyarakat hari ini berperan penuh dalam terus menjaga protokol kesehatan, utamanya dalam melakukan penggunaan masker agar kita semua dapat segera keluar dari badai pandemi ini,” pungkas Luhut.***