“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo.
Surat Keputusan pemberhentian terseebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 perihal pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK
Dengan kekosongan jabatan Wakil KPK, berikut lima calon yang berpotensi unutk menggantikan Lili Pintauli.
1. Sigit Danang Joyo
Sigit adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan yang mendapat 19 suara pada saat pemungutan suara atau voting di DPR. Ia berada di urutan keenam di bawah Lili yang memperoleh 44 suara.
2. Lutfi Jayadi Kurniawan
Luthfi adalah dosen tetap di Universitas Muhammadiyah Malang yang memperoleh tujuh suara pada saat voting di DPR yang sempat menyampaikan ingin membongkar korupsi di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
3. I Nyoman Wara
I Nyoman Wara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat 0 suara saat voting di DPR. Ia berada di urutan kedelapan.
4. Johanes Tanak
Johanes Tanak mendapat 0 suara saat voting di DPR. Tanak saat itu menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
5. Robby Arya Brata
Robby adalah Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet (Setkab).
Roby Arya Brata juga mendapat 0 suara saat voting di DPR.