Wakil Ketua KPK Mengundurkan Diri, Berikut Lima Calon yang Berpotensi Menggantikan Lili Pintauli Siregar

- 12 Juli 2022, 14:29 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatannya pada Senin 11 Juli 2022.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatannya pada Senin 11 Juli 2022. /Antara/

 

KABAR PRIANGAN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatannya pada Senin 11 Juli 2022.

Pada saat pengajuan pengunduran dirinya, Lili Pintauli bersatus sebagai terdakwa dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK.

Dugaan kasus yang menjerat Lili Pintauli yaitu menerima dana akomodasi penginapan dan tiket nonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Terancam Hilang Mata Pencaharian, Petani KJA Minta Zonasi untuk Budidaya Ikan di Waduk Jatigede Sumedang

Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengatakan akan tetap terbuka dalam melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap insan KPK terkait dengan mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Mengenai pihak lainnya yang terkait pelanggaran kode etik Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar), yang lainnya tetap akan dilanjutkan prosesnya sesuai peraturan Dewas sepanjang yang lain tersebut memenuhi ketentuan sebagai insan KPK," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin yang dikutip Kabar Priangan dari Antara.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Lili Pintauli.

Baca Juga: Persib Bandung Bersiap Hadapi Liga 1 Indonesia, Sederet Pemain Masih Cedera

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo.

Surat Keputusan pemberhentian terseebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 perihal pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK

Dengan kekosongan jabatan Wakil KPK, berikut lima calon yang berpotensi unutk menggantikan Lili Pintauli.

Baca Juga: Ternyata, Ini Penyebab Dua Anggota Polisi Terlibat Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo

1. Sigit Danang Joyo
Sigit adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan yang mendapat 19 suara pada saat pemungutan suara atau voting di DPR. Ia berada di urutan keenam di bawah Lili yang memperoleh 44 suara.

2. Lutfi Jayadi Kurniawan
Luthfi adalah dosen tetap di Universitas Muhammadiyah Malang yang memperoleh tujuh suara pada saat voting di DPR yang sempat menyampaikan ingin membongkar korupsi di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

3. I Nyoman Wara
I Nyoman Wara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat 0 suara saat voting di DPR. Ia berada di urutan kedelapan.

Baca Juga: Laga Thailand vs Vietnam Menjadi Sorotan, PSSI Kirim Nota Protes kepada AFF yang Ditembuskan ke AFC dan FIFA

4. Johanes Tanak
Johanes Tanak mendapat 0 suara saat voting di DPR. Tanak saat itu menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara

5. Robby Arya Brata
Robby adalah Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet (Setkab).
Roby Arya Brata juga mendapat 0 suara saat voting di DPR.

Itulah lima calon yang berpotensi untuk pengganti Lili Pintauli sebagai Wakil KPK.***

 

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah