UPDATE Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo dan Akan Beri Kesaksian untuk Bebaskan Bharada E dari Pidana Pembunuhan

- 23 Agustus 2022, 21:34 WIB
Kolase potret Bharada E atau Richard Eliezer (kiri) dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kolase potret Bharada E atau Richard Eliezer (kiri) dan Irjen Pol Ferdy Sambo. /Antara/Laily Rahmawaty

Dengan usia muda dan karier yang baru, Bharada E terancam dipecat dari kepolisian karena ulah Ferdy Sambo.

"Kamu merasa enggak kalau dia udah menjadi anak buahmu yang masih muda jadi terlibat masalah ini," imbuh Taufan kepada Sambo.

Baca Juga: Termasuk 3 Pemain Persib, Ini Daftar 36 Pemain Timnas Indonesia U-20 untuk Persiapan Kualifikasi Piala Asia

Mendengar hal tersebut, Sambo berjanji akan memberikan kesaksian agar Bharada E bisa bebas dari jerat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dia (Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan)," tutur Taufan.

Sebagaimana diketahui bahwa saat Bharada E sudah mendapat perlindungan saksi dari LPSK.

Baca Juga: Seorang Pensiunan Meninggal di Kamar Kontrakan di Mangkubumi Kota Tasikmalaya

Adapun polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi 8 Juli 2022.

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo dan terakhir yakni istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Lima tersangka ini dikenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling sedikit penjara 20 tahun.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah