Dengan usia muda dan karier yang baru, Bharada E terancam dipecat dari kepolisian karena ulah Ferdy Sambo.
"Kamu merasa enggak kalau dia udah menjadi anak buahmu yang masih muda jadi terlibat masalah ini," imbuh Taufan kepada Sambo.
Mendengar hal tersebut, Sambo berjanji akan memberikan kesaksian agar Bharada E bisa bebas dari jerat pidana kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dia (Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan)," tutur Taufan.
Sebagaimana diketahui bahwa saat Bharada E sudah mendapat perlindungan saksi dari LPSK.
Baca Juga: Seorang Pensiunan Meninggal di Kamar Kontrakan di Mangkubumi Kota Tasikmalaya
Adapun polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi 8 Juli 2022.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo dan terakhir yakni istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Lima tersangka ini dikenakan pasal 340 terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling sedikit penjara 20 tahun.