Baca Juga: Pengerjaan Tol Cisumdawu Seksi 1 hingga Seksi 3 Ditargetkan Rampung September 2022
Seperti diketahui bahwa Bharada E atau Richard Eliezer telah memberi kesaksian dan menggagalkan skenario yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Dalam keterangan tersebut Bharada E mengakui bahwa ia melakukan penembakan kepada Brigadir J karena atas perintah atasannya yakni Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri pada Rabu 3 Agustus 2022 lalu.***