UPDATE Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo dan Akan Beri Kesaksian untuk Bebaskan Bharada E dari Pidana Pembunuhan

- 23 Agustus 2022, 21:34 WIB
Kolase potret Bharada E atau Richard Eliezer (kiri) dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kolase potret Bharada E atau Richard Eliezer (kiri) dan Irjen Pol Ferdy Sambo. /Antara/Laily Rahmawaty

Baca Juga: Pengerjaan Tol Cisumdawu Seksi 1 hingga Seksi 3 Ditargetkan Rampung September 2022

Seperti diketahui bahwa Bharada E atau Richard Eliezer telah memberi kesaksian dan menggagalkan skenario yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Dalam keterangan tersebut Bharada E mengakui bahwa ia melakukan penembakan kepada Brigadir J karena atas perintah atasannya yakni Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan dan turut serta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 24 Agustus 2022: Libra, Scorpio, Sagitarius. Saatnya Menghindari Konflik dengan Pasangan

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri pada Rabu 3 Agustus 2022 lalu.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah