Selanjutnya Masuri juga mengatakan bahwa tim forensik telah melakukan upaya maksimal, demi mencari bukti terkait dugaan tindak kekerasan untuk memenuhi permintaan penyidik.
Kendati kondisi jenazah telah mengalami pembusukkan sebab pembongkaran makam dilakukan di hari ke-15 pasca penguburan, Mansuri berharap hasilnya tetap bisa membantu untuk mengungkap kasus.
Baca Juga: Majikan Zailis Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Jika Terbukti Aniaya ART
“Hasil dari otopsi ini mudah-mudahan dapat membantu proses lidiknya Kepolisian Resor Ponorogo,” ujarnya lagi.
Di sisi lain, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo Ajun Komisaris Polisi, Nikolas Bagas Saputra mengatakan bahwa otopsi merupakan bukti tambahan semata.
Artinya, kasus tuduhan penganiayaan santri di Pondok Modern Darussalam, Gontor 1 Pusat, Ponorogo, Jawa Timur tersebut cenderung terjadi, dibandingkan tidak.
Untuk itu, Nikolas telah memastikan pihaknya melakukan pemeriksaan pada 18 saksi, diantaranya staf pengasuhan dan pengajar Pondok Gontor.
Selain itu, turut dihadirkan pula dokter Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor, dan dua orang santri rekan korban AM, yang sehari-hari dekat dengan korban semasa hidup.
“Kami juga memeriksa dua orang terduga pelaku penganiayaan yang merupakan senior korban AM di Gontor,” ujarnya menambahkan.