Pengajuan Banding yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sudah ditolak dan menguatkan tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari Kepolisian.
Proses administrasi terkait keputusan yang dilakukan oleh sidang komisi Banding akan diproses 3 hari kerja sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022 Pasal 81 ayat 2.
Baca Juga: Kasus Perobohan Rumah di Garut Berbuntut Perang Pernyataan Kuasa Hukum
Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi upaya hukum baik kasasi atau peninjauan kembali terhadap hasil komisi banding.***